BKPPD Beri Pembekalan UU ASN kepada PNS

Rabu 15-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER – Dinamika aturan kepegawaian yang senantiasa berubah-ubah dengan tujuan meningkatkan profesionalitas pamong praja, membuat mereka harus melek terhadap aturan yang baru, termasuk pelaksanaan dan penerapannya sebagai pedoman kerja mereka. Guna memfasilitasi peningkatan pengetahuan akan aturan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-udangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, Senin (13/10) di aula Paseban Setda Kabupaten Cirebon. Menurut Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM pengetahuan tentang perundang-undangan yang menyangkut kepegawaian sangat dibutuhkan oleh PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, sehingga mereka mempunyai rambu-rambu dalam menjalankan tugasnya. “Kami ingin kinerja PNS itu terukur dan sistematis, sehingga pelayanan publik pun terpenuhi,” tuturnya. Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan antara lain Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja PNS, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan lainnya yang mengatur kenaikan pangkat, cuti kerja, diklat. “Semua materi yang berkaitan kepegawaian kita sampaikan, sehingga bisa dijadikan pegangan mereka dalam bekerja,” imbuhnya. Dia berharap dengan diberikan pembekalan ini, kinerja mereka lebih professional, taat kepada aturan dan terukur. “Mudah-mudahan bisa terimplementasi dengan baik,” tandasnya. Apalagi, kata Kalinga, PNS merupakan abdi negar a yang kinerjanya senantiasa menjadi sorotan. Dengan pembekalan peraturan ini, PNS akan memahami tupoksinya secara lebih baik. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait