KUNINGAN - Seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Lebakwangi diamankan aparat reserse narkoba Polres Kuningan lantaran diduga memiliki ganja. Tak tanggung-tanggung polisi menyita satu kantong kresek atau sekitar satu kilogram dari tangan tersangka berisinial RA alias Boim (35). Untuk pengembangan lebih lanjut dan memburu tersangka lainnya, kini pelaku mendekam di sel tahanan kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ansori menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga. Awalnya polisi memperoleh informasi jika pelaku akan melakukan transaksi ganja di pertigaan Blok Wetan, Desa Sindangsari, Kecamatan Luragung, Jumat (10/10) lalu. Malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, petugas langsung menuju pertigaan untuk mengecek kebenaran informasi. Ternyata laporan dari warga memang benar. Tersangka berada di lokasi kejadian dan terlihat akan melakukan transaksi. “Penangkan terhadap tersangka dilakukan petugas hari Jumat (10/10) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Itu bermula ketika ada laporan masuk jika tersangka akan melakukan transaksi di Pertigaan Blok Wetan, Desa Sindangsari. Saat digeledah, dari tangan Boim kami menemukan satu paket ganja ukuran sedang yang terbungkus kertas pembungkus nasi. Kemudian satu linting lagi berhasil disita dari saku sebelah kiri tersangka. Ganja itu dimasukkan pelaku ke dalam bungkus rokok,” papar Ansori, kemarin. Saat diinterogasi petugas, sambung kasat Narkoba, tersangka mengaku jika masih memiliki barang haram sebanyak tiga paket dan disimpan di rumah. Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka kemudian digiring ke rumahnya di RT 11/04 Dusun Puhun, Desa/Kecamatan Lebakwangi. “Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan tiga paket ganja yang dibungkus kertas nasi. Barang haram itu disimpan pelaku di atas lemari di kamarnya. Penggeledahan dilanjutnya ke rumah tetangga Boim untuk mencari barang bukti lainnya,” ujar dia. Dari halaman belakang rumah tetangganya, jelas Ansori, petugas menemukan ganja dalam jumlah banyak. Ganja yang dimasukkan dalam kantung plastik hitam tersebut dikubur oleh tersangka. Rencananya, ganja itu akan diedarkan kembali oleh tersangka. “Menurut pengakuan Boim, ganja yang dimilikinya dibeli dari seseorang di Jakarta melalui telepon. Kemudian oleh tersangka akan dijual per paket kepada konsumennya. Saat ditangkap pun pelaku akan melakukan transaksi,” tegas Ansori. Kepada petugas, Boim mengungkapkan, jika ganja tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp2,4 juta. Hanya saja sebelum barang haramnya terjual semua, dia keburu ketangkap polisi. Kepada petugas, Boim mengaku tidak mengenal siapa bandar ganja tersebut. Yang dia tahu panggilan orang tersebut dengan nama Jablay dari Bandung. Pesanan barang pun dilakukan melalui telepon. “Beneran Pak, saya baru kali ini jualan ganja. Itu semua karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saya membeli ganja seberat 1 kilogram dari seseorang melalui telepon. Begitu uang ditransfer, barang dikirim. Sebenarnya orang itu sudah lama menawarkan, tapi karena saya tidak punya uang, tidak pernah beli. Setelah saya mengumpulkan uang, saya beranikan membelinya melalui telepon. Uangnya ditransfer. Jadi saya sama sekali tidak kenal dengan penjualnya,” terang Boim seraya menundukan kepala. Begitu ganja pesanannya diterima, lalu oleh tersangka dijual eceran. Dari 2,5 ons bisa dijadikan 24 paket kecil. Satu paket kecil dijualnya seharga Rp50 ribu. “Ganja seberat satu kilogram itu baru saya jual sekitar 2,5 ons dan keburu ketangkap polisi. Saya menyesal Pak, mau dapat untung malah buntung. Saya kapok jualan ganja Pak, apalagi anak dan istri menunggu di rumah,” ungkap tersangka. (ags)
Polisi Tangkap Bandar Ganja
Rabu 15-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :