Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Elza

Rabu 15-10-2014,09:04 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON – Sidang Kasus pembunuhan terhadap Elza Natalia(35) karyawati sebuah perusahaan asuransi warga BTN Weru Permai, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon oleh terdakwa Aldi (24) warga Desa Klayan, Kabupaten Cirebon dan Lusy (22)  warga Desa Cilimus, Kabupaten Kuningan, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, kemarin (14/10). Pantauan Radar Cirebon, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Noor SH MH itu memasuki agenda putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. Kedua terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya yakni Agung SH. Selama persidangan, terdakwa Aldi yang menggunakan batik seragam tahanan dan Lusy yang menggunakan hijab warna hitam hanya tertunduk lesu. Sidang yang hanya berjalan beberapa menit itu kembali ditunda Majelis Hakim hingga pecan depan dengan mendengarkan keterangan dari para terdakwa. Keduanya pun langsung digiring petugas menuju ruang tahanan pengadilan. Putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa dikeluhkan tim kuasa hukumnya. Agung SH mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Namun dirinya masih terus berusaha membantu kliennya itu. ”Meski ditolak pada saat pengajuan eksepsi, kita masih melakukan upaya bantuan hukum terhadap klien kami pada persidang selanjutnya,” ujarnya. Perlu diketahui, awalnya polisi berhasil meringkus tiga tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Elza Natalia, Kamis (12/6) lalu. Mereka yakni Lusy, Aldy dan Lucky. Sedangkan putra Elza, Timothy Ivan Purwanto (8) yang ditemukan oleh warga dalam kondisi selamat terikat dan kepala tertutup baju di tengah pematang sawah, Jln Dampuawang, Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/6) dini hari. Setelah dipastikan tewas, mayat Elza Natalia dibuang ke sungai Krian, Kota Cirebon. Sementara anak korban tidak dibunuh namun dibuang ke Kabupaten Indramayu. Tak hanya itu saja, para terdakwa juga mencuri mobil Nissan March serta uang dalam dompet korban yang ada di lokasi kejadian.  (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait