KUNINGAN - Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah penghasil cukai tembakau mendapat kepercayaan pembagian dana bagi hasilnya dari pemerintah pusat hingga Rp3,3 miliar di tahun 2014. Minggu (19/10), pemanfaatan dana tersebut disosialisasikan kepada seluruh komponen pemerintahan lingkup Pemkab Kuningan di Prima Resort Hotel Sangkanhurip. Menurut Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok memiliki potensi cukup besar apabila dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut merupakan anggaran bantuan dari pemerintah pusat yang dikucurkan melalui provinsi untuk dikembalikan ke daerah. “Kriteria penerima dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok tersebut harus sesuai beberapa kriteria. Diantaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau,” ungkapnya. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok, lanjut bupati akan bermanfaat bagi masyarakat apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukan. Ditegaskan, bahwa pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus sesuai aturan. Yaitu Permenkeu Nomor 18 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Keuangan RI Nomor 20 tahun 2009 dengan peruntukan bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Disamping itu, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus guna mengendalikan bahaya rokok. “Seperti dalam pasal 31, dimana penerimaan pajak rokok, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus penegakkan hukumnya oleh aparat berwenang,” imbuhnya. Ini mengandung arti bahwa pemkab dituntut melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik. Seperti pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok. Terpisah, Kabag Ekonomi Setda, Trisman Supriatna MPd menjelaskan, maksud dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana implementasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok. “Kita sosialisasikan, agar seluruh SKPD bisa mengimplementasikan dana tersebut sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan bisa dirasakan,” katanya. (tat)
Dana Bagi Hasil Tembakau Capai Rp3,3 M
Senin 20-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,08:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Dipecat Jika Indonesia Menang Lawan Bangladesh dengan Skor Tipis
Rabu 30-09-2026,07:25 WIB
Cara Memilih Toyota Rush G 2019 Bekas, Jangan Terpaku Harga Sebelum Cek Mesin, Bodi dan Dokumen
Rabu 30-09-2026,06:08 WIB
3 Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skenario Ini Jadi Pilihan Terbaik Garuda
Terkini
Kamis 01-10-2026,05:01 WIB
30 Perlintasan Kereta di Kabupaten Cirebon Jadi Sorotan, Baru 8 Titik Dapat Fasilitas Keselamatan
Kamis 01-10-2026,04:01 WIB
30 September 2026, Pemdes Heuleut Majalengka Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang
Kamis 01-10-2026,03:03 WIB
Usai Kasus Lapas Cibinong, DPRD Kuningan Sidak Lapas Kelas IIA, Ternyata Ini Hasilnya
Kamis 01-10-2026,02:01 WIB
Susunan Lengkap PBNU 2026-2031 Diumumkan, Gus Kikin Jadi Ketua Umum dan Gus Gudfan Sekjen
Rabu 30-09-2026,23:53 WIB