KUNINGAN - Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah penghasil cukai tembakau mendapat kepercayaan pembagian dana bagi hasilnya dari pemerintah pusat hingga Rp3,3 miliar di tahun 2014. Minggu (19/10), pemanfaatan dana tersebut disosialisasikan kepada seluruh komponen pemerintahan lingkup Pemkab Kuningan di Prima Resort Hotel Sangkanhurip. Menurut Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok memiliki potensi cukup besar apabila dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut merupakan anggaran bantuan dari pemerintah pusat yang dikucurkan melalui provinsi untuk dikembalikan ke daerah. “Kriteria penerima dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok tersebut harus sesuai beberapa kriteria. Diantaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau,” ungkapnya. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok, lanjut bupati akan bermanfaat bagi masyarakat apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukan. Ditegaskan, bahwa pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus sesuai aturan. Yaitu Permenkeu Nomor 18 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Keuangan RI Nomor 20 tahun 2009 dengan peruntukan bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Disamping itu, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus guna mengendalikan bahaya rokok. “Seperti dalam pasal 31, dimana penerimaan pajak rokok, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus penegakkan hukumnya oleh aparat berwenang,” imbuhnya. Ini mengandung arti bahwa pemkab dituntut melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik. Seperti pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok. Terpisah, Kabag Ekonomi Setda, Trisman Supriatna MPd menjelaskan, maksud dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana implementasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok. “Kita sosialisasikan, agar seluruh SKPD bisa mengimplementasikan dana tersebut sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan bisa dirasakan,” katanya. (tat)
Dana Bagi Hasil Tembakau Capai Rp3,3 M
Senin 20-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:00 WIB
Masjid Ramah Pemudik di Cirebon, Buka 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Jumat 13-03-2026,15:30 WIB
Vivo X300 Ultra dan Ambisi Global di Mobile World Congress 2026
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk UPZ SKPD, Ini Rinciannya
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB