Buruh Ingin KHL Naik 20 Persen

Rabu 22-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KESAMBI– Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014 naik menjadi Rp1.389.267. Namun, kenaikan tersebut dirasa kurang bagi para buruh. Sebab, mereka ingin kenaikan tersebut diangka 20 persen. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, Deni Agustin SE mengatakan, dalam rapat pleno yang melibatkan unsur pekerja dan pengusaha, telah menyepakati dua hal yakni, besaran nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014 sebesar Rp1.389.267 serta usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp1.389.500. “Usulan KHL dan UMK ini adalah merupakan satu tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya melalui proses KHL terlebih dahulu yang dilaksanakan di empat pasar yang mewakili wilayah barat dan timur,” ujar Deni, kepada Radar, usai memimpin rapat pleno, Selasa (21/10). Menurut dia, besaran KHL berdasarkan hasil rapat pleno mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 14,57 persen, termasuk besaran usulan UMK tahun ini disepakati 100 persen dari KHL. Besaran UMK ini, akan diusulkan bupati ke gubenur Jawa Barat bersamaan dengan kabupaten dan kota lainnya. “Artinya kita melanjutkan tradisi dari Kabupaten Cirebon setiap tahunnya yaitu besaran UMK terus menerus 100 persen dari KHL. Dengan peningkatan KHL ini dihadapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” ucapnya. Ketua Pengurus Serikat Pekerja Nasional (PSPN) Sutara mengatakan, angka tersebut dinilai kurang mencukupi kebutuhan para buruh. Minimalnya, UMK untuk 2015 Rp1,5 juta. “Angka tersebut wajar dan standar karena kami sudah melakukan survei di lapangan, belum lagi ketika BBM akan naik. Rencana ketika tuntukan kami tidak dipenuhi, maka kita akan melakukan mogok kerja,” kata dia sambil menunggu hasil rapat pleno. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, mengatakan, sebetulnya para buruh berharap kenaikan tersebut di atas 14 persen. Tapi, yang namanya sudah disepakati artinya tidak bisa diganggu gugat. Dirinya juga berharap para pengusaha konsisten dengan implementasi UMK tersebut. “Kesepakatan yang telah dibuat jangan sampai dilanggar oleh pengusaha itu sendiri. Tapi kesepakatan yang telah dibuat tersebut dapat di impelemetasikan di tempat kerja,” tuturnya. Ketua Apindo Cirebon, Edi Baredi menambahkan, semuanya telah disepakati berdasarkan hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan. Keluhan dari para buruh itu dianggap wajar. “Ya namanya juga dinamika kehidupan,” ucapnya. Saat disinggung terkait para buruh yang tidak sepakat dengan kenaikan dan mengancam mogok kerja, Edi mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, keputusan tersebut dibuat melibatkan perwakilan buruh. Semua pihak harus saling menyadari. “Tidak ada masalah,” katanya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait