KEDAWUNG– Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), belum optimal. Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, untuk meningkatkan pencapaian pajak daerah, diperkukan kerja keras dan dukungan dari semua pihak termasuk para kuwu. “Tahun 2013 target BPHTB Rp21 miliar dan realisasinya hingga Rp22 miliar atau 105,27 persen. Sayangnya di 2014 ini, target dari BPHTB yang Rp25 miliar sepertinya sulit terealisasi. Sampai 10 Oktober 2014 yang terealisasi baru Rp15,89 miliar atau 63,57 persen. Waktunya tinggal dua bulan lebih satu minggu, mumpung masih ada waktu. Target itu mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Sunjaya, kepada Radar, Selasa (21/10). Untuk PBB yang dikelola tahun 2014, kata Sunjaya, targetnya Rp28 miliar. Namun yang baru terealisasi hanya Rp17,7 miliar atau 63,17 persen. “Memang kita sadari bersama bahwa upaya memujudkan pembangunan daerah tidak terlepas dari bagaimana upaya kita menggali sumber daya dan potensi yang ada, sehingga berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD,” terangnya. Dia menjelaskan, saat ini regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah telah mengalami perubahan yaitu dengan terbitnya UU 28/2009. Perubahan ini harus disikapi dengan positif dan ditindaklanjuti dengan kinerja yang optimal. Tentu saja dengan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak. “Pada intinya, faktor penting dari PBB dan BPHTB adalah pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke daerah. Tentu ini menjadi sumber pendapatan baru yang harus dioptimalkan,” ungkapnya. Dengan kondisi ini, masyarakat perlu mengetahui proses pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintahan. Contohnya, suatu pembangunan tidak akan terwujud apabila tidak didukung dengan anggaran yang memadai. “Masyarakat jangan hanya meminta haknya saja tetapi melupakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Pelayanan yang diberikan pemerintah juga bersumber dari pajak itu sehingga masyarakat perlu memberikan andil kepada pemerintah melalui bayar pajak,” imbuhnya. Kepada camat, bupati juga meminta untuk bisa mengawasi nilai pajak khususnya dalam jual beli tanah. Sebab, seringkali nilai yang dicantumkan bukan harga pasaran melainkan nilai jual objek pajak (NJOP). Perolehan BPHTB kurang optimal karena NJOP tidak sama dengan harga pasaran, bahkan kecenderungannya NJOP berada di bawah harga pasar. (sam)
PBB dan PBHTB Belum Capai Target
Rabu 22-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:11 WIB
Review OPPO Reno16 F 5G: Spesifikasi, Kamera, Baterai, dan Harga
Rabu 14-10-2026,13:30 WIB
Siapa di Balik Proyek Lampu Jalan Kota Cirebon? Nama Pemrakarsa Mulai Mencuat
Terkini
Kamis 15-10-2026,05:47 WIB
Arab Saudi Diserang, Laga Indonesia VS Yordania Terancam Batal, FIFA Matchday November 2026 Gagal Total?
Kamis 15-10-2026,05:25 WIB
Proses Naturalisasi Demiane Agustien: Gelandang Serang 19 Tahun Jadi Amunisi Garuda di Piala Asia 2027?
Kamis 15-10-2026,05:24 WIB
Oppo Find X10 dan Find X10 Pro Max Meluncur 21 Oktober, Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo Jadi Andalan
Kamis 15-10-2026,05:22 WIB
Tukar Jersey dengan Calvin Verdonk, Demiane Agustien Tebar Kode Pilih Indonesia, OTW Naturalisasi?
Kamis 15-10-2026,05:01 WIB