KUNINGAN – Pada rapat paripurna pengesahan tata tertib DPRD kemarin (27/10) terungkap banyak perubahan tata beracara selama lima tahun ke depan. Perubahan itu baik menyangkut mekanisme sampai jumlah anggota pada alat kelengkapan dewan (AKD). Kegiatan peningkatan kapasitas anggota pun mengalami perubahan. Ini disampaikan Ketua Pansus Tatib, H Dede Ismail SIP MSi saat membacakan laporannya. “Pada pasal 30 ada penambahan ayat. Yaitu ayat 3 berbunyi, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun,” sebutnya. Ia juga menyebutkan pasal 48 yang menerangkan jumlah keanggota badan musyawarah (banmus). Semula hanya beranggotakan 19 menjadi 21 orang. Begitu pula pasal 50 tentang komisi-komisi. Dijelaskan, komisi yang semula menggunakan abjad kini dirubah menjadi angka, yakni komisi I, II, III dan IV. “Pada ayat 7, dalam hal jumlah perimbangan jika tidak terpenuhi maka diselesaikan secara musyawarah mufakat antar pimpinan fraksi. Ayat 10-nya, mekanisme pemilihan pimpinan komisi dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat. Sedangkat ayat 11, jika musyawarah mufakat tak tercapai maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak secara paket,” paparnya. Untuk badan legislasi (banleg), diatur pada pasal 54 dan 55. Terdapat perubahan jumlah anggota dari 12 orang menjadi 11 orang saja. Sedangkan AKD lainnya, disebutkan tugas panitia kerja menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai penugasan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna internal DPRD. “Pada pasal 88 terdapat penambahan pada ayat 3 dan 4. ketika rapat memasuki waktu salat, pimpinan rapat dapat menghentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada peserta rapat melaksanakan ibadah salat,” ungkapnya. Usai membacakan laporannya, Dede langsung menyerahkannya ke pimpinan dewan sementara. Apang Sujaman selaku pimpinan rapat kemudian langsung mengacungkan palu pertanda tatib tersebut hendak disahkan. Namun tiba-tiba muncul intrupsi dari wakil rakyat asal PKB, H Ujang Kosasih MSi. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa dalam pembahasan dan penyelesaian tatib memang cukup memakan waktu lama. Untuk itu kami memohon maaf baik kepada anggota lain dan masyarakat. Ini karena demi menyamakan persepsi dan tafsir yang mendekatkan dengan aspirasi semua pihak agar dalam kegiatan-kegiatan dewan nanti berjalan baik,” kata Ujang. Dia juga menyitir kembali pasal 88 ayat 3 soal penghentian rapat tatkala suara azan berkumandang. Menurut Ujang, ayat tersebut signifikan dan merupakan simbolis dari misi visi Kuningan MAS. Penghentian rapat saat azan dimaksudkan supaya tak hanya sebatas lipstik tapi memberikan gairah pada rapat ke depan. Lantaran intrupsi hanya sekadar itu, Apang kemudian mengetuk palu beberapa kali pertanda tatib tersebut disahkan untuk diteken oleh pimpinan dewan definitif nanti. (ded)
Tatib Baru Banyak Perubahan
Selasa 28-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,05:02 WIB
Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P9 di Kualifikasi, Siap Berburu Poin
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,04:02 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Rumor Pengunduran Diri: Saya Tetap Bekerja
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Terkini
Senin 08-06-2026,02:00 WIB
3 Manfaat Kencur untuk Kesehatan, Herbal Tradisional yang Bantu Turunkan Kolesterol hingga Atasi Diare
Minggu 07-06-2026,23:55 WIB
5 Motor Listrik Buatan Indonesia yang Layak Dipertimbangkan pada 2026
Minggu 07-06-2026,23:12 WIB
Cari Motor Listrik Terjangkau? Ini Pilihan Terbaik di Bawah Rp20 Juta
Minggu 07-06-2026,21:00 WIB
Ramalan Keuangan Shio Juni 2026: Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini? Simak Prediksi Lengkapnya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB