Cari Keributan Dini Hari di Majalengka, 3 Pemuda Bawa Celurit Rusak Motor Warga

Senin 05-10-2026,17:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

Berawal dari Botol Miras di Jalan

Dalam perjalanan pulang, IMS mengambil sebuah botol minuman keras yang tergeletak di jalan.

Polisi menyebut ketiganya kemudian secara spontan mencari keributan.

Saat melintas di depan Pangkas Rambut Luwes, IMS melemparkan botol tersebut ke arah korban. Botol pecah setelah menghantam aspal.

Korban yang terkena pecahan kaca terjatuh dan kemudian berusaha melarikan diri.

Ketiga pemuda itu lalu mendatangi sepeda motor korban. RDM menggunakan celurit untuk merusak kendaraan tersebut sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan:

  1. Dua unit sepeda motor Honda Beat.
  2. Dua lembar STNK.
  3. Dua kunci kontak.
  4. Sebilah celurit.
  5. Pakaian yang diduga digunakan para pelaku.
  6. Pecahan botol minuman keras.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota.

Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memastikan perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi mencari keributan di ruang publik dapat berujung pada persoalan hukum. 

Terlebih, tindakan tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

Kategori :