RADARCIREBON.COM – Jangan sampai terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2026.
Pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak kehilangan kesempatan memperpanjang SIM melalui layanan biasa.
Pengurusan bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM keliling, maupun secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Mengetahui batas waktu perpanjangan SIM sangat penting agar pemohon bisa menyiapkan dokumen dan memilih layanan yang sesuai.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gali Masukan Publik, Bidik Potensi Baru untuk Dongkrak PAD
BACA JUGA:Mau Touring Jarak Jauh? Ini 5 Big Skutik yang Bisa Bikin Perjalanan Lebih Nyaman
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak bisa lagi mengurus perpanjangan seperti biasa.
Kapan SIM Bisa Diperpanjang?
Pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon disarankan mengurus perpanjangan lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
BACA JUGA:Cara Menghitung Neptu Hari dan Pasaran Lahir untuk Mengetahui Arah Rezeki
BACA JUGA:Laptop Modular Terbaik 2026, Bisa Bongkar Pasang dan Upgrade Komponen
Pengajuan sekitar 30 hari sebelum SIM kedaluwarsa dapat menjadi pilihan untuk menghindari pengurusan mendadak.
Dengan begitu, pemilik SIM memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan apabila masih ada dokumen yang diperlukan.
Sebaiknya, jangan menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM.