Fraksi-fraksi DPRD Kritik Raperda Desa

Rabu 29-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Bupati Dicecar di Tengah Rapat Paripurna SUMBER– Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM dicecar sejumlah pertanyaan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon mengenai raperda tentang pemerintahan desa dan BPD dan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2014-2019. Fraksi Partai Nasdem dalam pandangan umumnya meminta bupati menjelaskan kepada DPRD, mengenai alasan utama dalam menerbitkan Peraturan Bupati 42/2014. Sebab, setelah ditelaah secara seksama, perbup tersebut harus segera direvisi karena terkesan mendahului amanat UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014. Dalam pasal 70 di peraturan pemerintah tersebut, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan menteri. Sedangkan dalam Perbub 42/2014, pejabat kepala desa mempunyai hak yang sama dengan kepala desa definitif hasil dari pilkades, yakni mengangkat dan memberhentikan seorang perangkat desa. “Ini sangat bertentangan dengan PP 43/2014 pasal 57, yakni kebijakan penundaan pelaksaan pemilihan kepala desa ditetap oleh menteri,” ucap Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE dalam rapat paripurna DPRD. Ia menambahkan, dalam membentuk peraturan daerah, paling tidak harus memuat tiga landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Tentu saja dalam penjabaran dan amanat UU 6/2014 sudah cukup jelas, semuanya harus menunggu peraturan menteri. Artinya, pemerintah daerah harus menunggu peraturan menteri keluar sebagai petunjuk pelaksana dan pentunjuk teknis implementasi undang-undang tersebut, bukan sekonyong-konyong membentuk peraturan bupati. “Fraksi Partai Nasdem perpendapat, hantaran raperda tentang pemerintah desa dan BPD untuk dikembalikan lagi, agar unsur-unsur yang jadi rujukan pembuatan perdanya jelas. Apalagi aturan yang ada di atasnya mengamatkan semua hal tentang desa diatur dalam peraturan menteri, sementara peraturan menterinya belum ada,” imbuhnya. Sementara itu, Fraksi PKS lebih detail dalam melontarkan pertanyaan kepada bupati. Melalui Ahmad Aidin Tamim SPd, Fraksi PKS menanyakan mengenai payung hukum di atasnya bila pemilihan kuwu dibiayai oleh pemerintah daerah. Kemudian, apa parameternya dalam menentukan biaya pemilihan kuwu di tiap desa. “Ini bagaimana pengaturan dalam struktur belanja APBD-nya?,” tanya Aidin. Kemudian, mereka juga mempertanyakan gambaran struktur dan tupoksi tim yang dibentuk oleh bupati untuk bertugas melakukan evaluasi tugas, wewenang dan kewajiban kuwu. Apakah unsur DPRD yang berasal dari komisi terkait bisa menjadi anggota tim pengawal pemilihan kuwu tingkat kabupaten. “Tim ini unsurnya siapa saja, kira-kira dewan bisa masuk tidak dalam tim tersebut?” tanya dia. Lebih jauh, semua pihak tentu sering mendengar keluhan dan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kuwu, karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Tapi, BPD selaku institusi yang melakukan pengawasan, tampak tidak bertaring dalam mengawasi kinerja kuwu. “Kami harap raperda ini ada penguatan wewenang BPD untuk melakukan kontrol terhadap kinerja kuwu,” harapnya. Di tempat yang sama, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah Kabupaten Cirebon mampu bertindak tegas dalam menyikapi kekosongan hukum saat ini. “Kenapa tidak melaksanakan kuwu definitif, ketimbang mengangkat pejabat kuwu. Seperti yang dilakukan Kabupaten Indramayu, walau tengah membahas raperda baru, tapi pemilihan kuwu bisa berlangsung dengan mengacu pada perda yang sebelumnya,” tandas Ketua Fraksi Partai Golkar, Drs H Rasida Edi Priatna MM melalui H Khanafi SH. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra mendukung pembentukan raperda tentang Pemerintah Desa dan BPD. Fraksi PDI Perjuangan menilai dalam nota hantaran yang disampaikan 20 Oktober lalu menyebutkan bahwa, bupati tidak menjelaskan secara detil pertimbangan sosiologis dalam membentuk raperda. Terutama terkait dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon saat ini. Sedangkan Fraksi PKB dan Fraksi Bintang Hanura memilih untuk bersikap normatif. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait