Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun

Kamis 30-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bersalah dalam kasus korupsi suap proyek pembangunan tanggul laut. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun untuk Yesaya. Sementara penyuap, Teddy Renyut, dalam sidang terpisah, divonis setahun lebih ringan, yakni 3,5 tahun penjara. Hakim Artha Theresia menyatakan, Yesaya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. \"Oleh karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta. Apalabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurangan empat bulan,\" ucap Hakim Artha. Banyak pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Yesaya. Di antaranya, hakim melihat Yesaya aktif meminta uang pada Teddy. Hakim Anggota Made Hendra menyebut Yesaya gagal memberikan suri tauladan pada masyarakat Biak Numfor sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia pada sumpah jabatan. \"Apalagi terdakwa memiliki latar belakang seorang guru,\" ujar Hendra. Sementara pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim ialah Yesaya dianggap mengakui perbuatannya, berbuat sopan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Ada hukuman tambahan yang sebelumnya dituntutkan jaksa namun tak dikabulkan majelis hakim. Yaitu, hukuman pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik. Hakim beranggapan tuntutan itu harus ditolak karena tak sesuai dengan sistem demokrasi yang berkedaulatan rakyat. \"Rakyat sudah semakin cerdas, berhak untuk menentukan dan memilih siapa saja yang dianggap layak dan pantas menduduki jabatan publik,\" ujar Hendra. Yesaya sebelumnya dituntut hukuman penjara enam dan denda Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hak dipilih dalam jabatan publik Yesaya dicabut. Setelah pembacaan putusan terhadap Yesaya, majelis hakim menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa Teddy Renyut. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan menyuap Yesaya Sombuk. \"Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan tujuan agar mendapatkan proyek pembangunan rekontruksi tanggul laut di Biak Numfor, yang sedang diusulkan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal,\" ujar Hakim Artha Theresia. Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Hukuman itu sedikit lebih ringan dari vonis Yesaya. Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman Teddy.Antara lain Teddy terus terang mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan Teddy dia dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. \"Sebagai pengusaha muda harusnya terdakwa membiasakan diri mendapatkan proyek sesuai prosedur dan ketentuan yang benar. Bukan malah mengikuti prosedur yang keliru,\" jelas hakim. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini diterima oleh Teddy. Dia tak menyatakan banding. Sementara jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Teddy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, Yesaya menerima uang dalam SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu. (gun/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait