KMP Juga Kuasai Pimpinan Komisi

Kamis 30-10-2014,09:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Setelah terjadi perdebatan alot antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), akhirnya pemilihan pimpinan komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI berhasil dilaksanakan dan ditetapkan. Meskipun fraksi-fraksi dari KIH yaitu Fraksi PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura belum juga menyerahkan daftar nama anggotanya yang akan ditugaskan di komisi dan AKD, serta daftar nama anggota Fraksi PPP yang sudah diserahkan namun masih berkonflik, juga tidak hadir dalam pemilihan tersebut, namun proses pemilihan pimpinan komisi tetap berjalan dan sah. Hasilnya fraksi-fraksi dari KMP yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN kembali menguasai pimpinan komisi dan AKD DPR RI, setelah sebelumnya berhasil menguasai pimpinan DPR dan MPR. Sementara khusus untuk pembentukan pimpinan Komisi V dan XI DPR sementara diskors dan dilanjutkan pada Kamis (30/10). Namun, paket pimpinan untuk Komisi XI sudah muncul seperti nama Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad yang menjadi kandidat kuat calon Ketua Komisi XI DPR yang membidangi sektor perbankan dan keuangan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, penundaan disebabkan adanya sejumlah fraksi yang ingin mengubah susunan anggota di dua komisi tersebut. Dia menjadwalkan, rapat pemilihan dan penetapan ketua Komisi V dan XI akan dimulai Kamis siang (30/10) pukul 14.00 Wib. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan dengan tidak hadirnya anggota fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) seperti PDIP, PKB, NasDem dan Hanura dalam rapat pemilihan pimpinan komisi, maka mereka tidak bisa mengikuti rapat-rapat di komisi DPR. Menurutnya, sikap politik Fraksi PDIP Cs yang enggan memberikan nama anggotanya untuk komisi, maka mereka menjadi anggota DPR hanya untuk menghadiri sidang-sidang paripurna. Kondisi ini sangat disayangkan politikus Gerindra ini karena pimpinan DPR sudah menye­dia­kan tenggat waktu untuk PDI Perjuangan cs, yang melebihi aturan Tata Tertib. (ind)

Tags :
Kategori :

Terkait