Tuding APTRI Sengsarakan Petani Tebu

Jumat 31-10-2014,00:04 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA- Menuding DPD APTRI Jawa Barat sebagai organisasi induk petani tebu telah menyengsarakan para petani tebu, ratusan massa dari LSM GMBI meluruk kantor DPD APTRI di Jalan Mertapada, Kamis (30/10). Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa dari LSM GMBI dari Distrik Cirebon Raya menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPD APTRI Jawa Barat. Namun sayangnya massa LSM GMBI tidak sempat berdialog dengan DPD APTRI Jawa Barat. Setelah selesai melakukan orasi-orasinya yang berupa beberapa tuntutan tersebut, massa GMBI langsung menuju kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Koordinator aksi GMBI, Agus Zainudin mengungkapkan, DPD APTRI Jawa Barat melakukan berbagai macam penyimpangan, sehingga dampaknya sangat merugikan bagi para petani tebu sendiri. “Harusnya APTRI ini sebagai induk dari petani tebu mengayomi dan melindungi petani tebu. Tetapi sebaliknya malah APTRIlah yang menyengsarakan petani tebu,” ujar Agus. Sementara itu, Ketua DPD APTRI Jawa Barat H Anwar Asmali menyayangkan GMBI yang tidak mau berdialog dengan dirinya. “Saya sudah sediakan kursi untuk kita diskusi dan dialog. Tapi malah mereka nggak mau berdialog. Kalau berdialogkan akan paham yang sebenarnya terjadi pada petani tebu. Saya rasa ini tuntutan banyak yang tidak sesuai,” ujar Anwar. Anwar mencoba menjawab isi tuntutan dari GMBI tersebut. Pertama untuk program bantuan akselerasi peningkatan produktivitas produk gula dalam rangka swasembada gula nasional tahun 2014, dilaksanakan oleh KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat), selaku sayap ekonominya APTRI. APTRI bukan lembaga ekonomi, akan tetapi lembaga advokasi untuk memperjuangkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tebu serta penyalur aspirasi dan komunikasi timbal baliuk antar sesama petani tebu dan organisasi seprofesi yang lain. Yang kedua dalam anggaran rumah tangga APTRI bab 2 pasal 8 tentang kepengurusan, ketua umum dan sekjen tidak boleh merangkap jabatan, ketua DPD tidak boleh merangkap jabatan di DPN atau DPC, ketua DPD dan ketua DPC tidak boleh merangkap sebagai ketua KPTR. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait