Ketua DPRD Dorong Sanksi

Minggu 02-11-2014,09:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Disperindag Segera Evaluasi KUD Mina Karya Bahari KEJAKSAN- Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP mengaku telah menyurati wali kota untuk meninjau ulang posisi KUD Mina Karya Bahari sebagai pengelola retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan. Hal ini terkait dengan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelelangan ikan, yang diduga reetribusi itu diselewengkan oleh pengurus KUD Mina Karya Bahari. Tak hanya itu, politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan sistem pelelangan ikan tidak berjalan transparan. Karena itulah, terjadi berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam pelelangan, seperti menjatuhkan harga ikan dari harga normal di pasaran. Sebagai contoh, ikan cumi yang dipasaran harganya Rp80 ribu, dalam keterangan lelang hanya ditulis Rp8 ribu, sehingga penyerapan PAD tidak berjalan maksimal. “Intinya minta peninjauan ulang KUD Mina Karya Bahari sebagai pengelola TPI Kejawanan apakah nanti akan ditindaklanjti atau tidak itu urusan wali kota,” jelasnya. Namun demikian, ia meminta wali kota bisa bersikap tegas. Bahkan seharusnya KUD Mina Karya Bahari sudah bisa diberikan sanksi. Hal itu mengingat KUD Mina Karya Bahari secara terbuka mereka sudah melakukan penyelewengan. “ini bukan kayak main jualan kacang, tidak boleh begitu. Angka penjualan itu harus ditetapkan berdasarkan nilai jual lelang tertinggi. kalau tidak bisa seperti itu berarti ada sistem yang gak jalan di lapangan,” cetusnya. Sementara itu, masih kata Edi, setelah melakukan sidak, KUD Mina Karya Bahari yang dikoordinir oleh DKP3 meminta waktu untuk melakukan lelang secara terbuka. “Ya mereka minta waktu, untuk mengumpulkan para bakul, pengusaha kapal semua bisa transsakisi di TPI. Dimana aktivitas tawar menawar ikan bisa terkontrol dan transparan lelangnya. Kalau tidak terbuka seperti itu kan bisa ada penyelewengan harga, jadi saya ingin lelang ini dilakukan terbuka itu masyarakat bisa mengakses semuanya,” bebernya. Terpisah, Kepala Disperin­dag­kop UMKM, Ir Yati Roha­yati mengatakan, pihaknya akan segera mengevaluasi Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Karya Bahari. Kemudian, mengecek manajeman kepengurusan koperasi tersebut, termasuk apakah Koperasi itu rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Ya, nanti kita akan cek dulu bagaimana pengelolaan koperasi itu, apakah sehat atau tidak dalam mengelola keuangannya,” terangnya. Ketika ditanya apakah KUD Mina Karya Bahari layak tidak mengelola TPI tersebut. Pihaknya masih belum mengambil keputusan tersebut. “Saat ini kami akan cek dulu, kalau hasilnya sudah ada, kita akan sampaikan rekomendasi ke pemerintah kota dan dinas terkait,” tuntasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait