Terbukti Melakukan Tindakan Curas ANJATAN - Pihak kepolisian menetapkan Ar (45) oknum calon kuwu Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik unit Reskrim Polsek Anjatan menemukan bukti-bukti terkait tindak kriminal pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan Ar, saat melakukan aksinya di rumah salah seorang warga di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Jumat (31/10) lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, bapak tiga orang anak itu langsung dititipkan ke rumah tahanan Polres Indramayu. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan curas. Dia harus menjalani proses hukum yang berlaku dan sekarang sudah dititipkan ke Polres,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH kepada Radar, Rabu (5/11). Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, Ar diketahui masuk ke dalam rumah tanpa izin melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan mata pahat. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong sehingga dengan leluasa pelaku masuk ke dalam kamar lantas mengambil sebuah handphone. Namun nahas, sebelum menjarah harta benda lainnya, pemilik rumah Cartim (40) tiba-tiba datang. Mengetahui ada orang asing di rumahnya, diapun langsung berteriak maling. Kaget aksinya kepergok, Ar berusaha melarikan diri menuju pintu belakang. Tapi Cartim berusaha mengejarnya dan berusaha menahan pelaku sambil menunggu sampai warga berdatangan. Saat itulah terjadi perkelahian. Ar yang sudah berhasil keluar rumah menuju sepeda motornya, langsung mengambil helm dan menyabet tangan Cartim hingga cedera. Sebelum kabur dengan sepeda motornya, massa sudah keburu datang dan langsung mengepung pelaku. Aksi main hakim terjadi. Ar babak belur hingga nyaris tewas. Beruntung, polisi langsung datang dan menjemput pelaku untuk dilarikan ke RS Bhayangkara Losarang. Usai menjalani perawatan intensif selama empat hari di RS Bhayangkara Losarang, Ar kemudian menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Polsek Anjatan, Selasa (4/11). (kho)
Ar Resmi Menjadi Tersangka
Kamis 06-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,09:00 WIB
Era Baru Chelsea Bersama Xabi Alonso: Ini 3 Pemain Ideal untuk Bangun The Blues
Senin 25-05-2026,06:00 WIB
Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
Senin 25-05-2026,09:22 WIB
Sekolah Maung Dikritik di Cirebon, Akademisi Soroti Risiko Diskriminasi dan Konflik Sosial
Senin 25-05-2026,05:00 WIB
5 Larangan untuk Orang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Sampai Keliru Saat Menjalankan Ibadah
Senin 25-05-2026,09:11 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Corolla Altis Dibanding Sedan Sejenis, Masih Layak Dibeli?
Terkini
Selasa 26-05-2026,04:04 WIB
BEM FEST 2026 UNMA Majalengka Jadi Ruang Kreativitas dan Kolaborasi Anak Muda
Selasa 26-05-2026,02:04 WIB
Libur Iduladha 2026, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 39.730 Tiket Kereta Api
Senin 25-05-2026,22:07 WIB
TIWAR dan TIRAT Diluncurkan, Kecamatan Kejaksan Perkuat Pengawasan Timbangan di Cirebon
Senin 25-05-2026,21:01 WIB
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27 dan 28 Mei 2026, Begini Cara Cek Kiblat
Senin 25-05-2026,20:37 WIB