Terbukti Melakukan Tindakan Curas ANJATAN - Pihak kepolisian menetapkan Ar (45) oknum calon kuwu Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik unit Reskrim Polsek Anjatan menemukan bukti-bukti terkait tindak kriminal pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan Ar, saat melakukan aksinya di rumah salah seorang warga di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Jumat (31/10) lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, bapak tiga orang anak itu langsung dititipkan ke rumah tahanan Polres Indramayu. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan curas. Dia harus menjalani proses hukum yang berlaku dan sekarang sudah dititipkan ke Polres,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH kepada Radar, Rabu (5/11). Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, Ar diketahui masuk ke dalam rumah tanpa izin melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan mata pahat. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong sehingga dengan leluasa pelaku masuk ke dalam kamar lantas mengambil sebuah handphone. Namun nahas, sebelum menjarah harta benda lainnya, pemilik rumah Cartim (40) tiba-tiba datang. Mengetahui ada orang asing di rumahnya, diapun langsung berteriak maling. Kaget aksinya kepergok, Ar berusaha melarikan diri menuju pintu belakang. Tapi Cartim berusaha mengejarnya dan berusaha menahan pelaku sambil menunggu sampai warga berdatangan. Saat itulah terjadi perkelahian. Ar yang sudah berhasil keluar rumah menuju sepeda motornya, langsung mengambil helm dan menyabet tangan Cartim hingga cedera. Sebelum kabur dengan sepeda motornya, massa sudah keburu datang dan langsung mengepung pelaku. Aksi main hakim terjadi. Ar babak belur hingga nyaris tewas. Beruntung, polisi langsung datang dan menjemput pelaku untuk dilarikan ke RS Bhayangkara Losarang. Usai menjalani perawatan intensif selama empat hari di RS Bhayangkara Losarang, Ar kemudian menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Polsek Anjatan, Selasa (4/11). (kho)
Ar Resmi Menjadi Tersangka
Kamis 06-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,03:01 WIB
Curanmor di Jagasatru Cirebon, Skuter Metic Milik Warga Raib dari Halaman Rumah
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,11:50 WIB
Seminggu Lagi Lebaran, Rumah Warga Suranenggala Kidul Hangus Terbakar
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Cirebon Kota Ingatkan Warga Waspada Pencurian Rumah Kosong
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Terkini
Minggu 15-03-2026,02:29 WIB
KLH Tinjau Pengelolaan Sampah di Stasiun Cirebon, Antisipasi Lonjakan Sampah Mudik
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Sabtu 14-03-2026,22:58 WIB
Kecelakaan di Dukupuntang Cirebon, Dua Motor Tabrak Mobil Misterius, Tiga Orang Terluka
Sabtu 14-03-2026,22:01 WIB