Terbukti Melakukan Tindakan Curas ANJATAN - Pihak kepolisian menetapkan Ar (45) oknum calon kuwu Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik unit Reskrim Polsek Anjatan menemukan bukti-bukti terkait tindak kriminal pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan Ar, saat melakukan aksinya di rumah salah seorang warga di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Jumat (31/10) lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, bapak tiga orang anak itu langsung dititipkan ke rumah tahanan Polres Indramayu. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan curas. Dia harus menjalani proses hukum yang berlaku dan sekarang sudah dititipkan ke Polres,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH kepada Radar, Rabu (5/11). Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, Ar diketahui masuk ke dalam rumah tanpa izin melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan mata pahat. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong sehingga dengan leluasa pelaku masuk ke dalam kamar lantas mengambil sebuah handphone. Namun nahas, sebelum menjarah harta benda lainnya, pemilik rumah Cartim (40) tiba-tiba datang. Mengetahui ada orang asing di rumahnya, diapun langsung berteriak maling. Kaget aksinya kepergok, Ar berusaha melarikan diri menuju pintu belakang. Tapi Cartim berusaha mengejarnya dan berusaha menahan pelaku sambil menunggu sampai warga berdatangan. Saat itulah terjadi perkelahian. Ar yang sudah berhasil keluar rumah menuju sepeda motornya, langsung mengambil helm dan menyabet tangan Cartim hingga cedera. Sebelum kabur dengan sepeda motornya, massa sudah keburu datang dan langsung mengepung pelaku. Aksi main hakim terjadi. Ar babak belur hingga nyaris tewas. Beruntung, polisi langsung datang dan menjemput pelaku untuk dilarikan ke RS Bhayangkara Losarang. Usai menjalani perawatan intensif selama empat hari di RS Bhayangkara Losarang, Ar kemudian menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor Polsek Anjatan, Selasa (4/11). (kho)
Ar Resmi Menjadi Tersangka
Kamis 06-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :