SUMBER– Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) semuanya sudah sesuai aturan. Sebab, aturan tersebut mengacu pada undang-undang desa. Ketua Persaudaraan Sekretaris Desa (Persada) Kabupaten Cirebon, Hartono mengatakan, munculnya Perbup 42/2014 yang kini sudah menjadi pembahasan, seharusnya tidak menjadi polemik. “Kalau tidak muncul Perbup 42/2014, pejabat itu bukan pjs namanya tapi plt. Yang namanya plt kan tidak berwenang atas pengelolaan keuangan dan tidak bisa memandatangani surat–surat penting,” ujar Hartono, kepada Radar, kemarin. Artinya, kata dia, tidak ada salahnya bupati menerbitkan Perbup 42/2014. Pada intinya perbup itu diberlakukan untuk mengisi kekosongan dan berjalannya roda pemerintahan. Kalau tidak, semua pelayakan akan terhambat. “Persoalan ini harus dimengerti. Perbup 42/2014 itu kan mengacu pada UU 6/2014. Jelas UU dan PP yang dulu itu sudah gugur dengan sendirinya setelah turunnya UU 6/2014. Artinya batal demi hukum semua kalau masih tetap mengacup pada aturan yang lama,” ungkapnya. Pihaknya mendorong agar DPRD segera mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Kalau perda keluar, perbup akan menyesuaikan dengan perda. Saat disinggung terkait adat desa di Kabupaten Cirebon yang harus diakomodir melalui undang-undang dan peraturan turunannya, pejabat sementara (pjs) kuwu Desa Lurah justru tidak setuju. Menurut dia, adat desa memang perlu diperhatikan, akan tetapi tidak bisa bertentangan dengan UU. “Nah ini apakah kita harus selalu menyalahi UU? Kalau perbup mengalahkan UU, nanti bupati seenaknya sendirinya saja membuat perbup,” tukasnya. Adat desa, lanjut dia, harus menyesuaikan UU, bukan sebaliknya. Terkait tudingan para kuwu yang menyebut para pjs dari kalangan PNS tidak akan bisa fleksibel dari sisi waktu, dibantah Hartono. Menurut dia, ketika sudah mendapatkan tugas tentu harus berkomitmen. Bahkan, dirinya pun sudah sering bekerja lebih dari waktu kerja normal dan menyediakan waktu dengan sangat fleksibel untuk urusan desa. Ditambahkannya, bahwa posisi pejabat sementara kuwu sifatnya hanya mengantarkan sampail pilwu saja. “Artinya kita sih tidak neko-neko,” pungkasnya. (sam)
Raperda Tidak Menyalahi Aturan
Selasa 11-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,13:00 WIB
Harga Yamaha XMax Bekas 2026: Perbandingan Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025
Senin 12-10-2026,08:14 WIB
Bye Ronde 1, Timnas Indonesia Lolos Ronde 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Plus Masuk Drawing Pot 3
Senin 12-10-2026,14:14 WIB
Tabebuya Warna-warni di Cirebon Viral, Ini Lokasi dan Pesonanya
Senin 12-10-2026,16:10 WIB
Ditolak Cinta, Dokter Spesialis Diduga Aniaya Perawat di Cirebon hingga Nyaris Pingsan
Senin 12-10-2026,10:34 WIB
Emas Batangan vs Emas Perhiasan, Mana yang Lebih Untung untuk Investasi?
Terkini
Selasa 13-10-2026,07:00 WIB
Bocah 3 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Cipager Cirebon, Sempat Dikira Boneka
Selasa 13-10-2026,06:01 WIB
Geothermal Kuningan Jadi Sorotan, Bupati Dian Temui Kementerian ESDM untuk Minta Kejelasan
Selasa 13-10-2026,05:57 WIB
Gegara Masuk Pot 3, UAE dan Yordania Jadi Lawan Timnas Indonesia di Ronde 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030
Selasa 13-10-2026,05:45 WIB
Bukan Suriah, Ternyata Kuwait Jadi Lawan Kedua Indonesia di FIFA Matchday November 2026, Ini Kata Pengamat
Selasa 13-10-2026,05:39 WIB