Tunggu Pertemuan Wali Kota, Wawali, serta Tim Baperjakat

Rabu 12-11-2014,08:46 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Pelaksanaan mutasi belum memiliki jadwal pasti. Hanya saja, kepastian itu akan hadir saat sudah ada pertemuan antara wali kota, wakil wali kota (wawali) dan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon. Setelah pertemuan tersebut, dipastikan mutasi akan digelar antara dua sampai tiga hari setelahnya. Hal ini disampaikan Ketua Tim Baperjakat Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi, Selasa (11/11). Hingga saat ini pertemuan yang dimaksud belum menunjukan tanda-tanda akan dimulai. Pasalnya, kata Asep Dedi, Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM sibuk dengan berbagai kegiatan pemerintahan. Sementara Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH, masih sebagai Ketua Tim Porda Jawa Barat di Bekasi. “Waktu beliau berdua masih belum ketemu. Pak Ano sangat padat jadwalnya, Pak Azis masih memimpin tim Porda di Bekasi,” terangnya. Untuk Baperjakat, menyesuaikan waktu wali kota dan wawali. Setelah ada pertemuan antara tiga pihak tersebut, Asep Dedi memastikan waktu mutasi menunjukan tanda-tanda semakin dekat. Bahkan, jika sudah ada kesepakatan dalam pembahasan nama-nama calon pejabat promosi dan rotasi antara wali kota, wawali dan tim Baperjakat, pelaksanaannya hanya sekitar dua sampai tiga hari saja. “Kalau sudah selesai pembahasannya. BK-Diklat saat itu juga diperintahkan membuat Surat Keputusan (SK) dan menggelar pelaksanaan mutasi,” ujarnya. Terbatasnya waktu juga dirasakan tim Baperjakat dalam merumuskan dan membahas nama-nama pejabat promosi eselon tiga dan empat. Khususnya Asep Dedi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cirebon. “Kegiatan sangat banyak. Pak Wali membagi tugas dengan saya untuk menghadiri berbagai kegiatan di Kota Cirebon maupun luar kota. Pak Wakil (Wawali) mendukung tim Porda agar mendapatkan prestasi terbaik,” jelasnya. Karena itu, meskipun tiga nama pejabat promosi sudah turun, waktu pelaksanaan mutasi tidak dapat dipastikan dalam waktu dekat. Hanya saja, dia meyakinkan pada minggu ketiga November, target pelaksanaan mutasi akan terwujud. Pengamat pemerintahan, Agus Dimyati SH MH mengatakan, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda dan Eselon Dua di Kabupaten/Kota, provinsi hanya melakukan asistensi atau penilaian saja. Sementara, untuk jabatan esleon tiga dan empat, seluruhnya kebijakan wali kota yang dikoordinir melalui BK-Dilat dan dibahas Tim Baperjakat. Mutasi merupakan hak preoratif wali kota. Selaku pemegang kebijkan tertinggi, wali kota memiliki peran yang sangat strategis di mutasi. “Kapanpun wali kota mau, itu lah waktu pelaksanan mutasi,” ujarnya. Agus Dimyati menjelaskan, jalannya pemerintahan dan program kerja, secara aktif dilaksanakan oleh eselon tiga dan empat. Jika menempatkan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi, akan sangat mungkin kebijakan pejabat tersebut banyak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap kantor pelayanan wajib membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tolak ukur kinerja mereka. “SOP menjadi alat ukur transparansi dan standar kerja pelayanan di masing-masing instansi,” terangnya. Penempatan eselon tiga dan empat, lanjutnya, berperan penting dalam mempercepat good governance (pemerintahan yang baik). Karena itu, dia berharap agar dalam menempatkan eselon tiga dan empat, tidak dilakukan sembarangan. “Peran mereka sangat strategis,” ucap Agus Dimyati. Di samping itu, untuk melakukan pengawasan terhadap mutasi bagi pejabat eselon tiga dan empat, harus ada pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat. Selain itu, harus dibangun sistem mutasi yang kuat. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait