Revisi UU MD3 Bisa Tidak Mulus

Rabu 12-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Agenda revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai tindak lanjut dari kompromi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen, berpotensi tak berjalan mulus. Sebab, PDIP juga sedang menyiapkan agenda tambahan terkait langkah rencana perubahan tersebut. Tambahan perubahan dalam UU MD3 tersebut berpotensi memperumit pembahasan. Selain mengatur penambahan jumlah kursi wakil pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri atas 11 komisi dan 5 badan, partai utama pendukung pemerintah Jokowi-JK itu mengajukan revisi terkait pasal-pasal yang dianggap mengganggu jalannya pemerintahan. ”Jadi, (revisi) diperlukan bukan hanya soal jabatan AKD, ada aturan-aturan yang terlalu berlebihan nuansa (sistem) parlementernya,” kata Plt Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, saat ditemui di sela acara peringatan HUT ke-3 Partai Nasdem, di kantor DPP Nasdem, Jl. Gondangdia, Jakarta, kemarin (11/11). Dia menambahkan, ada semacam political engineering untuk mengarahkan penerapan sistem parlementer dalam MD3. ”Karena itu perlu ada upaya untuk mengembalikan pada sistem presidensial sebagaimana yang berlaku di negeri ini,” tandas mantan deputi tim transisi Presiden Jokowi tersebut. Hasto kemudian menunjuk salah satu pasal di UU MD3 yang dianggap bertentangan dengan prinsip presidensial. Yaitu, pasal 98 yang mengatur tentang tugas komisi. Dia menyatakan ada sejumlah ketentuan di pasal tersebut yang telah overlapping. ”Melebihi wilayah dalam kerangka sistem presidensial,” tandasnya. (dyn/aph/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait