KMP dan KIH Akhiri Konflik, Satu Ayat UU MD3 Akan Dihapus JAKARTA - Perseteruan antara Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat dipastikan akan segera berakhir. Permintaan tambahan kubu KIH untuk mengevaluasi sejumlah ayat di pasal 98 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD, akhirnya menemui kesepakatan dengan tetap tidak mencederai hak konstitusi dari parlemen. Kesepakatan itu diambil setelah rangkaian pembahasan maraton di internal KMP, dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan KMP dengan KIH yang berlangsung kemarin (15/11) sore. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Idrus Marham melakukan pertemuan dengan juru lobi KIH Pramono Anung bersama Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey. Pertemuan wakil KMP dan KIH di kediaman Hatta itu membahas draf kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik. “Alhamdulillah, ini sebagai tindak lanjut dari (pertemuan) para pimpinan parpol di KMP, kita ada kesepahaman,” ujar Hatta kepada wartawan. Hatta menyatakan, keberatan yang diajukan oleh kubu KIH adalah terkait aturan pasal 98 ayat 7 UU MD3. Pasal yang berisi ancaman dari alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk mengajukan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat atas keputusan rapat kerja di DPR yang tidak dijalankan oleh pihak pemerintah, disepakati akan dihapus. KIH keberatan atas pasal itu, dikarenakan fungsi yang dimiliki DPR itu dimanfaatkan untuk memaksa Presiden mengganti anggota kabinet yang tidak melaksanakan keputusan di DPR. Padahal, penggantian kabinet merupakan hak prerogatif dari DPR. “Pasal itu bersifat redundant (mengulang). Padahal, di aturan UU MD3, hak DPR itu sudah diatur di pasal lain,” kata Hatta. Menurut Hatta, hak konstitusi yang dimiliki DPR itu sudah diatur di aturan UU MD3 pasal Pasal 79, Pasal 194, dan Pasal 227. “Karena itulah, (hilangnya pasal 98 ayat 7) tidak mengurangi hak anggota dewan untuk menjalankan hak konstitusinya,” ujar mantan Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu itu. Dalam hal ini, Hatta menjelaskan bahwa hak anggota dewan untuk meminta klarifikasi pemerintah, tetap bisa digunakan. Namun, mekanisme yang digunakan seperti yang diberlakukan oleh DPR selama ini. Hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat dibahas di dalam sebuah panitia khusus gabungan yang dibentuk DPR, bukan sekadar di tingkat AKD. “Interpelasi (di pasal 98 ayat 7) itu seakan gampang untuk digunakan. Karena itu, mekanisme yang dipakai tetap seperti yang selama ini dilakukan anggota dewan,” ujarnya menambahkan. Hatta menilai, perubahan sikap yang muncul dari kubu KMP, terjadi karena proses pembahasan dan lobi yang mengedepankan harmoni. Kedua kubu memiliki kesamaan pandangan bahwa situasi buntu di DPR harus segera diakhiri, agar parlemen bisa segera bekerja menyusul kerja dari pemerintah. Situasi itu yang nampaknya tidak terjadi, saat RUU MD3 dibahas sebelum akhirnya ditetapkan di akhir masa kerja DPR periode 2009-2014. “Mungkin karena kemarin itu dalam suasana yang sangat sempit waktunya? Tidak usah dipanas-panasi lagi lah,” tandasnya. Pramono yang selama ini selalu menjadi wakil dari KIH juga menunjukkan kelegaannya. Pram menyatakan, situasi kekeluargaan yang terjadi dalam pembahasan finalisasi kesepakatan KMP dan KIH membuat proses islah kedua belah pihak tercapai. “Hari ini yang menyelesaikan adalah empek-empek. Empek-empek paling enak adalah di rumah pak Hatta,” canda Pram, sapaan akrab Pramono, menggambarkan situasi kondusif itu. Menurut Pram, penghapusan pasal di UU MD3 sekaligus merupakan upaya untuk menyempurnakan UU MD3. Dalam hal ini, perubahan yang terjadi tidak mereduksi kewenangan yang dimiliki anggota DPR. “Semua hak DPR dikembalikan kepada hak yang substansi, sehingga tidak ada pasal-pasal yang overlapping (melebihi batas, red) hak anggota DPR,” kata politikus PDIP itu. Menurut Pram, mekanisme kesepakatan itu akan diawali dengan penandatanganan kesepahaman antara KMP dan KIH, sekaligus mengakhir konflik yang terjadi sejak pelantikan DPR periode 2014-2019. Para perwakilan fraksi di KMP dan KIH akan melakukan penandatanganan kesepakatan damai kedua belah pihak. Penandatanganan itu direncanakan akan dilakukan di gedung DPR pada Senin esok pukul 13.00 WIB. “Mudah-mudahan pak Hatta bisa ke DPR menandatangani kesepakatan, dilanjutkan rapat pimpinan Dewan dan Fraksi-Fraksi,” kata mantan Wakil Ketua DPR periode lalu itu. Rapat pimpinan itu akan menentukan jadwal pembahasan hasil kesepakatan antara KMP dan KIH, untuk mengetok palu pengesahan penghapusan pasal 98 ayat 7 UU MD3. Selain itu, dilakukan pembahasan terkait penambahan 21 kursi pimpinan AKD untuk masuk dalam UU MD3, demi mengakomodasi keterwakilan KIH. (bay)
Tinggal Perjanjian Tertulis
Minggu 16-11-2014,09:18 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :