DPRD Terus Utak-atik DPPKD

Selasa 18-11-2014,08:38 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sebut Kinerja Tak Maksimal, Belanja Pegawai Tak Rasional KEJAKSAN- Kritik tajam untuk Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon kembali disampaikan oleh para wakil rakyat. Kali ini, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Budi Gunawan, menilai anggaran belanja pegawai yang terdapat pada pos belanja langsung tidak rasional. Bila memang diperuntukan membayar honor pegawai dari SKPD lain, anggaran yang tersedia masih sangat besar. Budi mengambil contoh, dalam poin penataan reklame, anggaran yang tersedia lebih dari Rp400 juta. Itu berarti, jelas dia, dalam setiap penertiban, terdapat anggaran Rp4 juta untuk belanja pegawai. \"Katanya penertiban dilakukan setiap dua minggu sekali. Nah kalau kita bagi, itu berada Rp4 juta pada setiap penertiban. Ini kan agak tidak masuk akal,\" tuturnya kepada Radar, kemarin. Budi mencontohkan, bila dalam penataan reklame melibatkan 10 personel, itu artinya upah yang diterima setiap personelnya Rp400 ribu. Padahal, bila dihitung biaya makan dan transport, kebutuhan untuk penataan reklame tidak akan habis hingga Rp4 juta per kegiatan. \"Apalagi saya tanya dari pelaku-pelaku advertising yang memiliki billboard dan bando, itu mereka menurunkan sendiri reklame yang sudah habis masa pajaknya. Jarang sekali ditertibkan. Paling mereka hanya menerima telepon peringatan agar iklan yang habis pajaknya diturunkan. Itu saja. Jarang sekali ada penertiban,\" tuturnya. Di samping itu, Budi juga mengkritisi segi pendapatan yang ada di DPPKD. Dikatakan, untuk sektor pajak reklame dari billboard, hal itu sangatlah kecil. Nilai Rp3.116.179.000 setiap tahunnya tidak sebanding dengan banyaknya reklame yang ada di Kota Cirebon. Di samping itu, sektor pendapatan pajak parkir pun dianggap Budi tidak masuk anggal. Pajak parkir dalam satu tahun hanya meraup sebesar Rp1.475.768.000. \"Kalau kita bagi 12 bulan, itu berarti selama sebulan pajak parkir hanya ada di kisaran Rp 100 juta. Padahal mall yang ada di Kota Cirebon itu banyak. Dan sudah ada beberapa yang menerapkan pajak parkir setiap jam. Kenapa hanya bisa menyetorkan sekitar Rp100 juta sebulan,\" tanyanya. Bila melihat aktivitas usaha di Kota Cirebon, Budi yakin, sektor pajak parkir bisa menyetorkan lebih dari Rp1,4 miliar. Hal tersebut, kata Budi, harus menjadi perhatian bagi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai sektor pendapatan, kata dia harus dioptimalkan. Dan belanja-belanja yang ada, harus diefisiensikan. \"Selama ini banyak potensi yang tak tergali dengan optimal. Dan ini harus bisa dioptimalkan,\" tukasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan anggaran masing-masing dinas dari komisi. Karena, kata dia, laporan baru akan dilakukan pada Rabu (19/11) mendatang. \"Saya masih tunggu laporannya setelah itu baru diketahui langkah apa yang akan kita lakukan. Apakah efisiensi atau apa, kita lihat dulu bagaimana rekomendasi dan laporan yang ada,\" tuturnya. Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Rosa Lesmana, harus geleng-geleng kepala dengan anggaran belanja pegawai di DPPKD. Di samping gaji pegawai yang tercatat dalam belanja tidak langsung, DPPKD memiliki poin belanja pegawai pada pos belanja langsung. Nilainya fantastis, mencapai Rp6,2 miliar. Dia mengatakan di setiap dinas memang memiliki poin belanja pegawai pada pos belanja langsung. Hanya saja, nilainya tidak sefantastis di DPPKD. Rosa membeberkan, dari anggaran belanja langsung Rp15.037.188.700, hampir Rp6.221.503.500 untuk belanja pegawai. “Padahal mereka itu kan sudah punya gaji. Ditambah lagi ada upah pungut. Nah ini masih saja anggarannya untuk belanja pegawai begitu besar. Sudah itu peruntukannya sangat tidak masuk akal,” tuturnya. Keganjilan yang ada, kata Rosa, adalah pos penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar. Untuk kegiatan penyusunan laporan itu saja, DPPKD menghabiskan Rp416.666.500. Di mana Rp375.241.500 diperuntukkan untuk belanja pegawai atau honorarium pegawai. “Ini kan aneh, sementara di dinas lain dengan program yang sama yaitu penyusunan laporan kinerja, semuanya hanya memakan biaya di bawah Rp50 juta. Jangankan Rp100 juta. Ini kan menjadi aneh, kenapa untuk menyusun laporan saja bisa sampai menghabiskan Rp400 juta,” tanyanya. Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah pos penataan reklame. Dalam pos tersebut, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp571 juta dengan belanja pegawai sebesar Rp350 juta. “Ini juga menjadi pertanyaan. Penataannya itu seperti apa, dan bagaimana? Lalu di wilayah mana saja? Kok anggarannya bisa jadi sebesar ini. Karena setahu saya, DPPKD tidak setiap hari melakukan penataan reklame,” tuturnya. (kmg) 

Tags :
Kategori :

Terkait