Belasan Bentor Ditilang, Tak Boleh Beroperasi Lagi di Jalan Raya

Selasa 18-11-2014,11:51 WIB
Reporter : rusdi
Editor : rusdi

CIREBON– Dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, belasan becak bermotor (bentor) ditilang petugas Satlantas Polres Ciko. Penindakan itu dipimpin langsung Kanit Turjawali Polres Ciko Iptu Supai Warna dengan melibatkan puluhan anggota polantas dan berlangsung di sejumlah jalan dalam Kota Cirebon seperti Jl DR Cipto MK, Jl Siliwangi, Jl Kalijaga, dan kawasan Pasar Jagasatru. Satu persatu sepeda motor yang telah berubah bentuk menjadi becak maupun alat angkut lainnya ditilang. Karena tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan maupun SIM, polisi terpaksa menilang dan menyita belasan becak bermotor itu. Selanjutnya dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk dijadikan sebagai barang bukti. Supai Warna mengatakan, bentor terpaksa diboyong ke Satlantas Polres Ciko karena pengemudi tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat. “Tindak tilang kami lakukan karenatidak boleh beroperasi di jalan raya Kota Cirebon. Bentor mereka terpaksa kita tahan dan sita karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Bentor boleh diambil dengan syarat sang pemilik harus kembali merubahnya menjadi sepeda motor semula,” ujar Supai. Supai menambahkan, secara fisik meski becak motor sebagai kendaraan bermotor, namun dari ketentuan jenis tidak disebutkan secara khusus. Untuk itu demi menghindari gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, pihaknya melarang bentor beroperasi di seluruh wilayah hukum Polres Ciko. “Beroperasinya bentor telah melanggar pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait