JK Persilakan DPR Interpelasi Kebijakan Kenaikan Harga BBM JAKARTA - Presiden Joko Widodo tampaknya tidak ambil pusing dengan rencana aksi mogok masal yang akan dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dia menuturkan, rencana aksi mogok tersebut adalah reaksi yang wajar dalam menyikapi keputusan pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Karena itu, Jokowi meyakini aksi protes tersebut tidak akan berlangsung lama. “Nggak, nanti satu dua hari biasa reaksi atas sebuah keputusan. Nanti setelah semuanya tahu kegunaannya apa, manfaatnya apa, juga nanti akan memahami,” ujarnya di Istana Merdeka, kemarin (19/11). Jokowi pun kembali mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, adalah keputusan yang sulit. Namun, Presiden RI ketujuh itu mengaku tidak ada pilihan yang lebih baik selain itu. Dia menekankan, manfaat pengalihan subsidi BBM memang tidak bisa langsung tampak. “Saya sampaikan kita perlu mengalihkan dari konsumtif yang kita bakar tiap hari, menjadi yang produktif, memang tidak langsung kelihatan. Baru kelihatan tahun depan, atau tahun depannya lagi, tetap bahwa kita ingin manfaat APBN itu betul-betul kelihatan dan kita tidak mau boros,” paparnya. Sementara itu, pemerintah tetap tidak bergeming menghadapi protes dari Organda. Pemerintah tetap mematok kenaikan tarif angkutan umum akibat kenaikan BBM sebesar 10 persen. Pasalnya, perubahan harga itu sudah sesuai perhitungan dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menghadiri dialog bisnis Uni Eropa-Indonesia 2014 di Hotel Shang Rila. Menurut pria, yang akrab disapa JK itu, besarnya kenaikan tarif yang ditetapkan Kemenhub itu sudah tepat. “Kenaikan tarif sudah sesuai,” ucapnya sembari meninggalkan ruangan pertemuan. Menyikapi aksi mogok nasional yang dilakukan Organda, Mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku tidak masalah. “Demo silakan saja. Itu merupakan hak menyuarakan pendapat,” paparnya. Senada dengan JK, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyatakan kenaikan itu melalui pertimbangan yang matang. Menurut dia, aturan kenaikan tarif 10 persen itu hanya untuk angkutan antar kota dan antar wilayah atau Akap. “Kalau antar kota dalam provinsi itu keputusan ada di gubernur. Kalau dalam kota keputusannya di walikota atau bupati. Kecuali DKI Jakarta yang diatur Gubernur. Kami hanya bisa memberikan saran saja,” ujarnya. Permasalahan lain yaitu Organda merasa Kemenhub menetapkan besaran tarif semena-mena. Awalnya Organda meminta kenaikan tarif sebesar 30 persen. Namun Kemenhub hanya mematok di angka 10 persen. Menanggapi itu, Jonan mengatakan kenaikan 10 persen itu tidak menyalahi aturan. Menurut dia, di Permenhub nomor 89 tahun 2002 sudah dijelaskan dengan gamblang terkait penetapan kenaikan tarif angkutan umum. Dia mengaku di dalam aturan itu terdapat formula sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan kenaikan tarif. Salah satunya adalah kenaikan BBM. “Coba cek saja. Kami tidak ngawur dalam menetapkan aturan,” ujarnya. Mantan Dirut PT KAI itu mengatakan, organda salah memahami aturan yang dibuat Kemenhub. Ketika diterapkan pengusaha angkutan tidak akan rugi. Sebab, kenaikan 10 persen itu untuk kelipatan Rp500. “Misalnya harga awal Rp7.000 kan 10 persennya Rp700. Karena kelipatan Rp500 jadi harga tiket barunya tidak Rp7.700 tapi Rp8000,” terangnya. Bagi pangusaha yang tidak menjalankan aturan itu, Kemenhub akan memberi sanksi tegas. Jonan mengatakan pihaknya akan memanggil pelanggar tersebut. “Akan kami panggil. Kalau masih tidak mau ya kami kenakan sanksi,” paparnya. Lebih lanjut, Jonan mengatakan bahwa tidak semua angkutan mogok beroperasi. Dari pengamatannya, angkutan antar kota dan antar provinsi sampai kemarin masih beroperasi. “Masih banyak yang beroperasi. Tidak masalah,” ucapnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, aksi mogok yang dilakukan masih terkendali. Menurut dia, itu merupakan hal biasa ketika menyambut kenaikan harga BBM. Dia mengatakan, pemerintah memberikan hak sebesar-besarnya warga untuk menyampaikan pendapat. Namun, dia menggarisbawahi bahwa aksi yang dilakukan harus aksi simpatik. “Yang penting jangan anarkis,” jelasnya. Tedjo memperkirakan demo itu tidak akan berlangsung lama. Menurut dia, nantinya masyarakat akan menerima keputusan pemerintah. “Paling hanya satu minggu,” jelasnya. Sebagai langkah antisipasi aksi anarkis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kemenhub. Pada bagian lain, cadangan BBM bersubsidi diperkirakan tinggal sedikit. Menurut perhitungan kuotanya hanya sampai tanggal 20 Desember. Menyikapi itu, Menko Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Dia memastikan bahwa tidak ada kelangkaan BBM sampai tahun depan. “Kami akan lakukan langkah-langkah penambahan kouta,” jelasnya. DPR ANCAM INTERPELASI Pemerintah mempersilakan DPR menginterpelasi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena merupakan hak yang melekat pada dewan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi hak meminta keterangan tersebut. “Hak interpelasi kan hak bertanya, ya tentu akan kami jawab,” ujar JK setelah meninjau pembagian dana sosial di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta, kemarin (19/11). Mantan ketua umum Golkar itu menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi yang akan dibawakan untuk menjawab pertanyaan DPR. “Pas nanti ditanya, pasti kami jawab,” ucapnya. Sejumlah fraksi memang berancang-ancang mendorong interpelasi. Lewat pimpinan fraksi masing-masing, empat partai di Koalisi Merah Putih (KMP) telah membuka peluang hak yang bisa berkembang ke arah impeachment tersebut untuk digunakan DPR dalam waktu dekat. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat. Khusus untuk Fraksi Partai Gerindra, partai yang dikomandani Prabowo Subianto itu menyatakan menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani berharap Presiden Jokowi segera membatalkan kebijakan menaikkan harga BBM per 18 November 2014. “Kami memilih mengetuk hati Presiden. Kalau dibatalkan, tidak perlu ada hak bertanya,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Terhadap sikap sejumlah fraksi atas kebijakan kenaikan harga BBM itu, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait memandang hak interpelasi masih sebatas wacana di parlemen. “Selama belum resmi menjadi sikap dewan, itu semua belum pasti,” imbuhnya. Meski demikian, lanjut Ara “sapaan akrabnya”, kalaupun nanti akhirnya ada hak interpelasi, presiden tidak akan menentang. Dia percaya, interpelasi tidak akan berlanjut menjadi persoalan serius. “Pak Jokowi dan legislator punya hubungan dekat. Jadi, tidak masalah. Namun, hak interpelasi belum resmi diajukan dewan,” ucapnya. Sesuai dengan Tata Tertib DPR, usul hak interpelasi sedikitnya diajukan 25 anggota dan lebih dari satu fraksi. Usul tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Setelah itu, badan musyawarah (bamus) akan membahas dan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Sementara itu, Wasekjen DPP PKS Fahri Hamzah meyakinkan bahwa fraksi-fraksi di KMP tidak ingin menjatuhkan Presiden Jokowi di tengah jalan. KMP, menurut dia, justru ingin mengingatkan presiden agar berhati-hati dengan beberapa orang di sekelilingnya. Selain soal BBM, dia menunjuk sejumlah langkah blunder lainnya yang bersumber dari orang-orang di sekeliling presiden. Mulai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan salah satu kubu PPP yang masih bersengketa, kartu sakti, hingga pelantikan Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta. “Jokowi harus hati-hati kepada orang-orang di sekelilingnya atau penasihat-penasihatnya. Kami masih aku ingin Ingin mengingatkan Jokowi mengenai hal tersebut,” ujar Fahri. (aph/dyn/c5/fat)
Kenaikan 10% Sudah Dikaji
Kamis 20-11-2014,09:12 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :