Negosiasi Alot untuk Naik Rp10.500 SUMBER- Upah Minimum Kabupaten Cirebon kini mendapat perubahan dan naik menjadi Rp1,4 juta. Sebelumnya dewan pengupahan telah menetapkan usulan UMK 2015 sebesar Rp1.389.500, namun dengan banyaknya desakan kaum buruh, besaran upah disesuaikan. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengklaim, kenaikan sebesar Rp10.500 itu telah melalui negosiasi alot dengan para pengusaha. Namun menurut buruh, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Menurut buruh, penetapan UMK hanya mengacu pada kebutuhan hidup layak. Padahal seharusnya mencantumkan kemungkinan terjadi inflasi. Selain itu KHL versi dewan pengupahan dinilai penuh pertanyaan. “KHL disurvei disatukan, padahal seharusnya dibuat terbagi-bagi. Harga yang dicantumkan pun tidak berdasarkan rata-rata harga pasaran,” ujar salah seorang buruh, Asep Jumhari. Berdasarkan penghitungan buruh, KHL diketahui sebesar Rp1.465.075. Sementara menurut versi dewan pengupahan sebesar Rp1.389.245. Jika menurut dari ketentuan dicantumkannya perkiraan inflasi, ujar Asep, maka kenaikan UMK minimal 30 persen dari tahun 2014. “Dari hasil hitungan kami, UMK Kabupaten Cirebon itu minimal Rp1,5 juta. Tapi ini hanya Rp1,4 juta dengan alasan karena pengusaha tidak mampu membayar lebih,” kata dia. Sementara itu, Sunjaya menyatakan kenaikan UMK telah disepakati oleh para pengusaha. Sebelumnya,kata dia, para pengusaha sempat keberatan karena UMK telah ditetapkan dan usulannya sudah sampai ke Gubernur. “Para pengusaha pun bernegosiasi bupati, awalnya mereka mampunya hanya naik Rp5.500. Mungkin karena mereka juga berhitung. Tapi kata saya tanggung jadi Rp1,4 juta. Akhirnya mereka setuju dengan catatan di atas segitu mereka tidak mampu bayar,” katanya. Dia mengakui, jika berapa pun usulan yang ditetapkan, selalu ada pihak yang merasa tidak puas. Namun bila hanya terpaku pada mereka yang tidak puas, tidak akan pernah ada penyelesaian. Sunjaya mengklaim, penetapan UMK kali ini akan dibarengi dengan peningkatan pengawasan pada perusahaan nakal. Dia mengaku masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya jauh dari yang sudah ditetapkan. Bagi karyawan yang tidak digaji selayaknya, kata dia, dapat segera melaporkan padanya atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon. “Kami akan tindak tegas, kalau perlu kami cabut izinnya,” tukasnya. (sam)
UMK Menjadi Rp1,4 Juta
Minggu 23-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Rabu 11-03-2026,18:00 WIB
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Catat Proyeksinya
Rabu 11-03-2026,16:30 WIB
Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, 40 Cabor Dipanggil Kejaksaan
Rabu 11-03-2026,17:30 WIB
Alasan Ezra Walian Layak Kembali ke Timnas, Marcos Reina Ungkap Fakta Berikut Ini
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:07 WIB
PHBI Cirebon Gelar Rapat Persiapan Sholat Iedul Fitri
Kamis 12-03-2026,15:34 WIB
PGRI Cabang Khusus Kota Cirebon Mulai Susun Program Penting
Kamis 12-03-2026,15:02 WIB
Pesantren Al Hikmah dan Rumah Bunda Mulia Santuni Janda dan Yatim
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB
Jawa Barat Punya 'Sampurasun' Kabupaten Cirebon Akan Punya ‘Kulanun’, Diluncurkan saat Hari Jadi ke-554
Kamis 12-03-2026,14:35 WIB