PGRI Setuju Kebijakan Rolling Kepala Sekolah SUMBER- Penerapan periodisasi kepala sekolah benar-benar membuat resah para kepala sekolah. Bahkan, untuk mengamankan jabatannya, banyak kepala sekolah yang mulai kasak-kusuk. Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Dadang Dawud mengatakan, periodisasi kepala sekolah harus dilakukan. \"BGanyak PNS yang sms ke saya. Mereka mulai kasak-kusuk, dengan datang ke disdik, datang ke dewan pendidikan, ke DPRD, termasuk ke PGRI. Bahkan ada yang sms ke saya lantaran malu kalau menjadi guru lagi, bahkan ada yang bilang merasa teraniaya,\" ujar Dadang, kepada Radar saat di temui di Gedung PGRI, Minggu (23/11). Seharusnya, kata dise, seorang guru tidak malu bisa terkena periodesasi dan kembali mengajar. Sebab para halikatnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mangurus manajemen sekolah. Periodesasi penting dolaksanakan mengingat aturannya sudah sejak 2003 diberiakukan. Kemudian di tahun 2011 aturan tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda). Dia menjelaskan, didalam keputusan tersebut bahwa jabatan kepala sekolah satu periode adalah empat tahun masa bakti, masa bakti itu boleh diperpanjang menjadi dua periode. Hanya saja, ketika di ingin menjadi kepala sekolah di periode ketiga dengan catatan hasil disertasinya harus baik dengan nilai a. \"Kalau periode ketiga bisa ditempuh, untuk di periode ke empat tidak di perbolehkan. Artinya, kepala sekolah kembali menjadi guru lagi. Tapi, kebanyakan mereka tidak paham dan tidak mengerti dengan aturan seperti ini,” terangnya. Dia menggambarkan, jabatan seorang presiden saja sekarang dibatasi 10 tahun dalam dua periode, setelah itu presiden kembali menjadi rakyat. Ini yang harusnya di pahami dan dimengerti oleh para kepala sekolah yang terkena periodisasi. “Jabatan itu pasti ada batasannya,\" jelasnya. Diterangkannya, karir sebagai tenaga pendidik itu tidak hanya menjadi kepala sekolah saja. Tapi, mereka juga bisa dipromosikan atau berkarir selanjutnya sebagai pengawas, kepala UPT atau menjadi kepala bidang. Dengan segala kemudahan ini, semestinya kepsek tidak perlu kasak-kusuk. \"Sebetulnya peluang karir pasca kepala sekolah itu kan luas,\" ucapnya. Dalam perumusan periodesasi, ditambahkannya, Pemkab Cirebon menggandeng PGRI untuk melakukan survei dan penilaian kinerja kepala sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan hal itu perlu dilakukan, agar ada peremajaan di kepemimpinan kepala sekolah. Artinya, kalau ada periodesasi ada semangat muda yang ikut untuk bersaing dan meningkatkan IPM di Kabupaten Cirebon. “Hasil dari rumusan itu menjadi sebuah Keputusan Bupati Nomer 821/Kpts/1017/Kepeg/2003, tentang penugasan guru PNS menjadi kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ucapnya., Ketentuan ini diperkuat menjadi Peraturan Daerah 13/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya mengatur periodesasi masa tugas kepala sekolah. Dia menuturkan, bila aturan pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah tidak diberlakukan, bisa terjadi kepala sekolah menjabat sampai pensiun. Posisi ini akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja. Dengan adanya periodesasi, diharapkan dapat menggenjot kinerja para kepsek yang saat ini menjabat dan terancam periodesasi. Ditambahkannya, untuk menengahi terjadi polemik saat periodesasi ini, pihaknya berhadap agar bupati melakukan pertemuan dengan kepala sekolah yang terkena periodesasi untuk memberikan arahan dan pengertian. Sebab, para calon kepala sekolah yang akan menggantikan mereka sudah dipersiapkan oleh dinas pendidikan. (sam)
Kasak Kusuk Jelang Periodisasi
Senin 24-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :