Desak DPR Segera Sikapi Perppu

Senin 24-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Siapkan Plan B Bila Perppu Ditolak JAKARTA- Belum jelasnya sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang pilkada membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai gerah. Karena itu Mendagri Tjahjo Kumolo mendesak DPR bisa segera membahas perppu tersebut, sebab kalau pembahasannya lambat bisa membuat jadwal pilkada putaran kedua terpengaruh. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, perppu saat ini masih menunggu pembahasan DPR. Namun, yang membuat urgen itu bagaimana dengan pilkada putaran dua. Misalnya, pembahasan DPR baru dilakukan Januari, lalu pilkada disiapkan selama delapan bulan hingga pemungutan suara September atau November. \"Sisa waktu yang ada terlalu mepet untuk pilkada putaran kedua, kalau memang ada darah yang harus putaran kedua,\" terangnya. Pembahasan DPR itu bisa memutuskan menerima atau menolak perppu, karena itu Kemendagri juga perlu menyiapkan plan B untuk semua itu. Kalau diterima DPR, maka langkah kemendagri dan KPU tinggal dilanjutkan. Namun, kalau ditolak tentu bagaimana langkah yang harus ditempuh. \"Ini juga menjadi pertimbangan,\" terangnya. Kemendagri mempersiapkan rencana B untuk kemungkinan tersebut, namun Tjahjo enggan menjelaskan terkait rencana cadangan itu. \"Yang pasti susun agar pilkada tetap dilakukan secara langsung,\" tegasnya. Namun, dia yakin bahwa DPR tidak ingin mempermalukan sikap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, DPR tentu akan menerima perppu tersebut. \"Kalau ditolak itu sikap SBY dengan perppu itu sia-sia, tentu mantan presiden ini dipermalukan,\" tuturnya. Untuk memuluskan perppu, dia meminta semua direktur jenderal (Dirjen) agar bisa melobi anggota DPR menyetujui perppu. \"Dirjen itu juga harus jago lobi, kalau tidak tentu program pemerintah selalu terhambat,\" tuturnya. Sementara itu Komisioner KPU Arief Budiman mengaku KPU belum bersikap soal perppu yang kemungkinan ditolak tersebut. Menurut dia, pihaknya sebagai pelaksanaan UU akan menunggu bagaimana kelanjutan dasar hukum untuk pilkada tersebut. \"Kami tentu hanya bisa mengikuti eksekutif dan DPR sebagai pembuat regulasi,\" jelasnya. Yang jelas, pembahasan perppu ini direncanakan pada Januari mendatang. Waktu pembahasan itu memang terasa mepet, namun bagiamana lagi karena pada November hingga Desember ada reses. \"Kami tentu akan bekerja lebih cepat, sembari menunggu DPR,\" ujar mantan komisioner KPU Jatim tersebut. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait