RAPBD 2015 Belum Juga Dibahas

Selasa 25-11-2014,08:38 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Hingga hari-hari terakhir menjelang berakhirnya bulan November ini, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Majalengka tahun 2015, masih belum juga diajukan pihak eksekutif kepada legislatif. Padahal, normatifnya RAPBD 2015 mesti ditetapkan paling lambat 30 November. Meski demikian, sejumlah pihak masih tetap optimis jika RAPBD tersebut bisa ditetapkan dalam batas waktu yang masih ditolerir. Karena tahun lalu (2013) saat penetaepan RAPBD tahun anggaran 2014 juga ditetapkan di pertengahan Desember. Bahkan, pada tahun sebelumnya lagi (2012) saat penetapan RAPBD 2013 ditetapkan menjelang malam tahun baru. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana SSos mengakui jika idealnya tahapan pembahasan RAPBD 2015 ini sudah mulai dilakukan sejak akhir Oktober 2014 yang lalu. Tahapannya memang idealnya mesti ditetapkan atau diambil kesepakatan persetujuan antara eksekutif dan legislatif satu bulan sebelum tahun berjalan berakhir. “Idealnya memang  begitu, tapi sampai sebelum tahun berjalan berakhir masih bisa ditolerir, sehingga APBD kita terbebas dari sanksi pembekuan dana insentif daerah (DID). Faktanya, tahun-tahun sebelumnya APBD ditetapkan di bulan Desember, tetap tidak berpengaruh dan APBD masih mendapatkan DID dari pemerintah pusat,” kata Tarsono kepada wartawan, Senin (24/11). Jadi, kata dia, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk jangan khawatir karena APBD 2015 tidak bakal ditetapkan terlambat, sehingga masih sesuai prosedur dan terbebas dari sanksi-sanksi terhadap APBD Kabupaten Majalengka. “Jadi jangan khawatir sepanjang komunikasi kemitraan DPRD dengan eksekutif masih baik-baik saja, pasti kita bisa menyelesaikan segala permasalahan yang muaranya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Mengenai keterlambatan penyampaian RAPBD yang hingga menjelang akhir November ini belum juga disampaikan dari eksekutif, Tarsono menyebutkan jika ada beberapa dokumen prasyarat RAPBD yang masih belum lengkap. Bahkan, kata dia, ketika beberapa waktu lalu dibahas dengan DPRD, dokumen berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada. Idealnya, penyusunan APBD itu pertama-tama harus berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018, kemudian diterjemahkan lagi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, kemudian dituangkan ke dalam KUA-PPAS, dijabarkan lagi lewat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), lalu dituangkan dalam APBD. “Kami di dewan dan pemda sepakat jika dokumen prasyarat APBD tersebut harus sesuai dengan dokumen perencanaan di atasnya. Jangan sampai misalnya di RPJMD atau di RKPD arahnya ke utara, lalu APBD-nya arahnya ke selatan. Kan tidak nyambung,” jelasnya. Bahkan, kata dia, bupati sendiri juga langsung mewanti-wanti kepada para OPD untuk membuat program kerja yang akan dibiayai APBD mesti sesuai dengan dokumen perencanaan RPJMD-RKPD, dan KUA-PPAS. Sehingga, setiap OPD mesti bisa benar-benar menerjemahkan dan mengaplikasikanya secara terstruktur, dan tidak asal-asalan. “Sekarang misalnya, kalau kita paksakan APBD ditetapkan secepat mungkin, tapi program-program yang akan dibiayai APBD-nya tidak sesuai dengan dokumen perencanaan daerah kan percuma. Jadi, kita minta diperbaiki dulu oleh pemda melalui setiap OPD-nya, baru kita lanjutkan kembali pembahasannya,” sebut politikus PDIP ini. Meski demikian, Tarsono meyakini jika penyampaian RAPBD ini akan dilaksanakan pada awal Desember, dan pembahasannya kembali dilanjutkan sampai tuntas dan menyeluruh, sehingga tidak asal-asalan tapi masih bisa tepat waktu sebelum tahun berjalan 2014 ini berakhir. Senada, Wakil Ketua DPRD Dadan Daniswan SE MSi menyebutkan jika belum dibahasnya RAPBD 2015 ini bukan karena banyaknya agenda keluar kota yang dilakukan oleh anggota DPRD. Belum adanya pembahasan meski batas waktu pengesahan RAPBD sudah semakin sempit, lebih disebabkan oleh belum adanya penyerahan RKPD oleh pemerintah. Sehingga kalaupun KUA-PPAS sudah diserahkan, tetap saja pembahasan tidak dapat dilakukan. “Kami tidak mungkin melakukan pembahasan RAPBD 2015, karena pemerintah eksekutif belum memberikan RKPD kepada DPRD, meskipun KUA-PPAS sudah kami terima sejak bulan lalu,” kata Dadan. Menurutnya, sebelum eksekutif memberikan RKPD, maka pembahasan RAPBD tidak mungkin dilakukan. Karena dengan tidak adanya RKPD, maka arah program pembangunan yang dilaksanakan tidak ada rujukan yang jelas. Sehingga cukup mengherankan ketika pemerintah sudah menyodorkan KUA-PPAS sementara RKPD belum diserahkan. Dia mengatakan, sistematika penyusunan RAPBD dimulai dari penyerahan RKPD oleh pemerintah, idealnya  RKPD sudah diterima oleh  DPRD pada Mei lalu. Kemudian baru ditindaklanjuti dengan penyerahan KUA-PPAS. Selanjutnya dilakukan pembahasan RKA oleh DPRD dengan dinas atau SKPD. ”Setelah pembahasan RKA dengan SKPD inilah baru muncul RAPBD, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD dan pemerintah, idealnya tahapan ini sudah dilakukan pada Oktober-November, karena satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan RAPBD tahun berikutnya sudah harus disepakati eksekutif dan legislatif,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait