Terus Cari Informasi Terkait Penyidikan Kasus Bansos SUMBER– Penyelidikan Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memberi angin segar bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang dalam Pemilu 2014 mendapat urutan kedua perolehan suara terbanyak. Bahkan, beberapa caleg mulai kasak-kusuk mencari informasi soal kelanjutan penyelidikan kasus itu. Bahkan, ada beberapa caleg yang menghubungi wartawan koran ini untuk mencari informasi soal penyelidikan kejaksaan. “Ada perkembangan apa mas soal kasus bansos?” tanya salah seorang caleg yang menghubungi Radar via pesan singkat. Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, rupanya para politisi ini masih sangat berharap mendapat jatah pergantian antar waktu (PAW) bila anggota DPRD periode 2014-2019 yang saat ini menjabat terseret kasus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli MSi mengatakan, ketika anggota DPRD yang kini sedang manggung bermasalah karena tersangkut hukum, caleg dengan rangking kedua akan menanggantikan posisi anggota DPRD lama. “Rangking kedua disini maksudnya adalah, mereka dengan suara tertinggi dipartainya masing-masing setelah anggota legislatif yang terpilih,” ujar Asep -sapaan akrab Saefuddin Jazuli- kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (26/11). Menurutnya, pergantian antara waktu (PAW) hubungannya antara partai dengan DPRD. Tapi, sebelumnya harus ada validasi data terlebih dahulu ke KPU, ketika orang yang bersangkutan diganti, maka penggantinya harus disiapkan. “PAW sudah diatur di dalam Peraturan KPU 22/2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu,” terangnya. Dijelaskannya, PAW memang menimbulkan kerugian bagi para wakil rakyat yang masih menduduki jabatannya. Tapi, ketika anggota DPRD tersebut sudah tersandung kasus hukum dan aturan yang mengatur tentang PAW sudah jelas, aturan tersebut harus dilaksanakan. “Selain kasus hukum, PAW juga bisa dilakukan karena orang tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (sam)
Caleg Nomor Dua Mulai Kasak-kusuk
Kamis 27-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,08:26 WIB
Persib Bandung Gendong Lagi di ACL 2! Ranking Liga Indonesia di Asia Naik Drastis, Salip Oman dan Bahrain
Kamis 15-10-2026,05:50 WIB
Timnas Indonesia Belum Lengkap! Erick Thohir Cari Tambahan Gelandang, Winger dan Striker Jelang Piala Asia
Kamis 15-10-2026,10:38 WIB
Sekda Kuningan Terseret Gugatan Wanprestasi, Bupati Dian Bilang Begini soal Demosi
Kamis 15-10-2026,09:26 WIB
Api, Tanah, Udara, atau Air? Begini Cara Tiap Elemen Zodiak Menjaga Pikiran Tetap Tenang
Kamis 15-10-2026,09:36 WIB
Jangan Panik! Ini Cara Cepat Mengatasi Kram Kaki Mendadak Saat Tidur Malam Hari
Terkini
Jumat 16-10-2026,05:22 WIB
Info Orang Dalam! Stafsus Menkum RI Sebut PSSI Siapkan Lawyer untuk Proses Naturalisasi Demiane Agustien
Jumat 16-10-2026,05:22 WIB
Itel City 300 5G Meluncur Rp2,8 Jutaan, Android 16 Go, Layar 120 Hz, dan Baterai 5.000 mAh
Jumat 16-10-2026,05:21 WIB
PSSI OTW Kabulkan Permintaan John Herdman, Proses Naturalisasi Demiane Agustien Sudah Direstui
Jumat 16-10-2026,05:20 WIB
Ramalan Media Vietnam, Sebut Indonesia Bisa Berbahaya dengan 10 Pemain Naturalisasi Baru, Siapa Saja?
Jumat 16-10-2026,05:20 WIB