JAKARTA - Entah karena stres ditahan atau masalah lain, Akil Muhtar dan Anas Urbaningrum kembali berulah di dalam rutan KPK. Mereka melayangkan surat yang dianggap KPK berisi penghinaan dan menghalangi petugas. Keduanya pun akhirnya kembali disanksi tak boleh dijenguk. Sanksi larangan menjenguk itu diberikan KPK selama sebulan. Sampai 11 Desember mendatang, keduanya tak boleh dijenguk keluarganya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pemberian sanksi itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM). “Mereka melayangkan surat yang intinya memprotes aturan rutan. Dalam surat itu ada unsur penghinaan dan menghalang-halangi petugas,” ujar Priharsa. Sesuai Permenkum HAM, tindakan itu termasuk dalam pelanggaran berat. Sanksi ini merupakan kali kedua untuk Akil dan Anas. Sebelumnya Akil pernah disanksi karena membuat keributan dengan Bupati Bogor nonaktif, Rahmat Yasin. Sementara sanksi sebelumnya dijatuhkan pada Anas karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan membawa ponsel dalam penjara. Meski jelas-jelas bersalah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution malah menyalahkan KPK. Pengacara senior itu bahkan menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan layak dibubarkan. “Cara pengelolaan rutan seperti ini saya tentang. KPK mesti memperbaiki diri, kalau seperti ini terus bubarkan saja,” ujarnya berapi-api. Menurut Adnan, tidak hanya Anas yang memprotes kebijakan rutan, namun juga tahanan lainnya. “Mereka (tahanan) menganggap kebijakan rutan berlebihan. Seperti tak boleh berolah raga, membawa dan membaca buku lebih dari lima buah. Coba bayangkan Pramudya saja dianggap PKI boleh membawa banyak buku,” ujar Adnan di Gedung KPK, kemarin. Selain itu, tahanan juga merasa keberatan dengan larangan tak boleh membawa berkas perkara di dalam tahanan. “Mereka ditempatkan di rutan ini kan karena perkaranya belum inkracht. Tentu mereka butuh berkas perkara untuk menyusun pledoi, banding, atau kasasi,” terang Adnan. Adnan mungkin lupa klien yang dibelanya bukan lagi seorang ketua umum partai yang bisa memiliki banyak privillage. Anas kini seorang terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang yang tak lagi bebas menikmati kehidupan sebagaimana orang biasa. (gun/end)
Bikin Ulah, Anas-Akil Kembali Disanksi
Kamis 27-11-2014,09:49 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :