Bikin Ulah, Anas-Akil Kembali Disanksi

Kamis 27-11-2014,09:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Entah karena stres ditahan atau masalah lain, Akil Muhtar dan Anas Urbaningrum kembali berulah di dalam rutan KPK. Mereka melayangkan surat yang dianggap KPK berisi penghinaan dan menghalangi petugas. Keduanya pun akhirnya kembali disanksi tak boleh dijenguk. Sanksi larangan menjenguk itu diberikan KPK selama sebulan. Sampai 11 Desember mendatang, kedua­nya tak boleh dijenguk keluar­ganya. Kepala Bagian Pemberi­taan KPK Priharsa Nugraha meng­ung­kapkan, pemberian sanksi itu sesuai dengan peraturan Menteri Hu­kum dan HAM (Permenkum HAM). “Mereka melayangkan surat yang intinya memprotes aturan rutan. Dalam surat itu ada unsur penghinaan dan menghalang-halangi petugas,” ujar Priharsa. Sesuai Permenkum HAM, tindakan itu termasuk dalam pelanggaran berat. Sanksi ini merupakan kali kedua untuk Akil dan Anas. Sebelumnya Akil pernah disanksi karena membuat keributan dengan Bupati Bogor nonaktif, Rahmat Yasin. Sementara sanksi sebelumnya dijatuhkan pada Anas karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan membawa ponsel dalam penjara. Meski jelas-jelas bersalah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution malah menyalahkan KPK. Pengacara senior itu bahkan menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan layak dibubarkan. “Cara pengelolaan rutan seperti ini saya tentang. KPK mesti memperbaiki diri, kalau seperti ini terus bubarkan saja,” ujarnya berapi-api. Menurut Adnan, tidak hanya Anas yang memprotes kebijakan rutan, namun juga tahanan lain­nya. “Mereka (tahanan) meng­anggap kebijakan rutan berle­bihan. Seperti tak boleh berolah raga, membawa dan mem­baca buku lebih dari lima buah. Coba bayangkan Pra­mudya saja dianggap PKI boleh mem­bawa banyak buku,” ujar Adnan di Gedung KPK, kemarin. Selain itu, tahanan juga merasa keberatan dengan larangan tak boleh membawa berkas perkara di dalam tahanan. “Mereka ditempatkan di rutan ini kan karena perkaranya belum inkracht. Tentu mereka butuh berkas perkara untuk menyusun pledoi, banding, atau kasasi,” terang Adnan. Adnan mungkin lupa klien yang dibelanya bukan lagi seorang ketua umum partai yang bisa memiliki banyak privillage. Anas kini seorang terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang yang tak lagi bebas menikmati kehidupan sebagaimana orang biasa. (gun/end)

Tags :
Kategori :

Terkait