Para Pejabat ke Bandung Urus Dana yang Belum Cair

Kamis 27-11-2014,09:54 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MUNGKIN ini menjadi salah satu alasan kenapa mutasi belum juga dilakukan. Sejak Senin awal pekan ini hingga Jumat, para pejabat di delapan SKPD akan sulit ditemui di Kota Cirebon. Pasalnya, mereka berbondong-bondong menetap di Bandung selama sepekan. Para pejabat itu menagih uang bantuan dan mengurus persyaratan dana bantuan dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2014 senilai Rp68,2 miliar. Delapan SKPD itu adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPUPESDM, Dishubinkom, Disperindagkop UMKM, DKP3 dan RSUD Gunung Jati. Mereka harus menjemput bola dan memenuhi syarat administrasi yang diminta. Terlebih, harus ada koordinasi dengan SKPD di Pemprov Jabar yang terkait dengan anggaran bantuan tersebut. Dimana, koordinasi diantaranya meliputi verifikasi dan rekomendasi. Hal ini imbas dari Pergub Jawa Barat Nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Desa. “Banyak pejabat jemput bola ke Bandung. Mereka mengurus proses pencairan bantuan,” ujar Kepala DPPKD Kota Cirebon Sukirman SE MM kepada Radar, kemarin. Gerak cepat dilakukan para pejabat di delapan SKPD itu, agar proses pencairan tak melebihi waktu yang ditentukan. Terlebih untuk RSUD Gunung Jati, Kepala Dinkes Pemprov Jabar tidak mau menandatangani rekomendasi pencairan bantuan alat kesehatan senilai Rp18 miliar lebih. Hal ini, membuat garis birokrasi dan proses menjadi terhambat. Namun, Kepala Bidang Perim­bangan DPPKD Kota Cirebon Mastara SP MSi menjamin, Bagian Keuangan Pemprov Jabar akan mencairkan jika semua syarat telah terpenuhi. Aksi para pejabat delapan SKPD yang ramai-ramai ke Bandung itu merupakan langkah percepatan atas dikeluarkannya Pergub 25 tahun 2014. Di mana, proses rangkaian administrasi tidak lagi melalui satu pintu di DPPKD. Melainkan harus dilakukan pula oleh SKPD penerima dana bantuan dan mendapatkan verifikasi sekaligus rekomendasi dari SKPD Pemprov Jabar yang terkait dengan bantuan tersebut. Pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu, Pemkot Cirebon menagih bantuan keuangan untuk tujuh SKPD. Surat bernomor 903/1928-DPPKD itu ditandatangani Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dianggap merugikan para kontraktor yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cirebon. Ketua Kadin Kota Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia MBA mengatakan, tujuan peraturan Gubernur Jawa Barat itu baik. Tetapi, praktik di lapangan menyulitkan kontraktor. Bahkan, ada beberapa kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya, sampai sekarang belum dibayarkan. Hal ini jelas merugikan. Pasalnya, banyak diantara mereka meminjam uang ke bank dengan bunga yang terus bertambah. Bisa jadi, kontraktor masuk BI Checking dan tidak bisa pinjam lagi kedepannya. “Ini sangat merugikan pengusaha. Kadin akan datangi gedung sate ramai-ramai,” terangnya kepada Radar, beberapa waktu lalu. Seharusnya, uang muka sudah bisa dicairkan pertermin. Namun, hingga saat ini belum dilakukan. Yuyun menjelaskan, pada 20 Desember biasanya akhir pencairan APBD 2014 dan anggaran bantuan Provinsi maupuan pusat. “Satu sisi pekerjaan tetap dijalankan. Sisi lain anggaran belum turun sampai sekarang. Padahal, anggaran itu untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan,” tukasnya. Bahkan, ada pengusaha yang sampai meminjam ke rentenir agar dapat dana segar demi pekerjaan berjalan lancar. Efek peraturan Gubernur Jawa Barat itu, lanjutnya, tidak ada lagi kontraktor atau pengusaha yang mengikuti tender. Sebab, situasi dan kondisi demikian. Dimana, waktu pelaksanaan tender sangat terbatas dengan uang yang harus pasti ada. Kadin Kota Cirebon mengusulkan agar Gubernur Ahmad Heryawan segera menindaklanjuti percepatan bawahannya dalam pencairan. “Kebijakan ini otomatis mengganggu proyek pekerjaan di tujuh SKPD besar. Infrastruktur sudah banyak yang rusak dan perlu segera diperbaiki,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait