Janji Kerja setelah Pengesahan Revisi UU MD3 JAKARTA - Batalnya pengesahan revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pada sidang paripurna dua hari lalu berdampak pada soliditas dan kinerja lembaga legislatif itu. Kemarin (27/11) sejumlah rapat yang diadakan di gedung wakil rakyat tersebut terlihat sepi karena tidak diikuti seluruh perwakilan fraksi. Salah satunya rapat pembahasan pemilihan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat internal yang berlangsung di ruang sidang komisi III itu tampak sepi. Awalnya, ada perwakilan dari delapan fraksi yang datang. Namun, di tengah jalan, anggota-anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meninggalkan ruangan. Praktis, rapat itu hanya diikuti anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Gerindra, dan PAN. Anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, keputusan itu terpaksa diambil. Sebab, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut sampai kini belum selesai. ”Harus rampung dulu, baru kami mau datang rapat,” jelasnya kemarin (27/11). Anggota komisi VI itu mengatakan, seharusnya pihak KMP mendahulukan pembahasan revisi UU MD3 karena merupakan kesepakatan terpenting yang sudah disetujui dua kubu, baik KMP maupun KIH. Menurut Aria, rapat-rapat yang dilakukan kubu KMP tidak akan menghasilkan suatu keputusan. Sebab, jumlah peserta rapat tidak kuorum alias tidak memenuhi jumlah peserta rapat. Namun, dia mempersilakan jika rapat dilakukan tanpa kehadiran partai pengusung Jokowi-JK. ”Silakan saja rapat. Kami tidak ikut-ikut. Legalitasnya juga dipertanyakan karena tidak kuorum,” paparnya. Ancaman yang sama dilontarkan Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding. Dia mengatakan, menurut pemahaman KIH, aktifnya semua alat kelengkapan dewan (AKD) hanya bisa dilakukan setelah pembahasan revisi UU MD3 selesai. Itu berbeda dengan badan legislatif (baleg) yang saat ini sudah bisa bekerja. ”KIH akan aktif setelah revisi UU MD3. Interpretasi kami seperti itu,” jelasnya. Penundaan pengesahan revisi UU MD3 juga mengakibatkan tertundanya perdamaian antara KMP dan KIH. Padahal, sebelumnya kedua pihak bersepakat UU MD3 akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Menanggapi hal tersebut, Karding berharap secepatnya ada pembahasan revisi UU MD3. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan terjadi kebuntuan dan kembali terjadi mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. ”Namun, kami berharap ada kesepakatan,” paparnya. Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sareh Wiyono menyatakan, tertundanya pengesahan revisi UU MD3 dalam prolegnas tidak terkait dengan posisi KMP dan KIH. Menurut Sareh, draf revisi UU MD3 dikembalikan ke baleg karena mesti dimasukkan lebih dulu ke prolegnas dan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan. ”Kami optimistis (pengesahan revisi UU MD3) tetap sesuai jadwal. Pembahasannya akan cepat,” kata Sareh di gedung DPR kemarin. Menurut Sareh, pada Senin (1/12), baleg akan menggelar rapat dengan DPD guna mendengarkan masukan draf revisi UU MD3. Pelibatan DPD bahkan tidak hanya dilakukan dalam tahap itu, namun juga dalam pembahasan tingkat I bersama DPR dan pemerintah. ”(DPD) harus dilibatkan. Kalau tidak dilibatkan, salah kita,” ujarnya. Meski berjanji melibatkan DPD, Sareh tidak menjanjikan materi di UU MD3 ditambahkan sesuai usul DPD. Setelah mendengar masukan DPD, kata Sareh, esoknya langsung dibahas paripurna pengesahan RUU MD3 sebagai RUU inisiatif DPR. (aph/bay/c17/fat)
KIH Boikot Lagi Aktivitas DPR
Jumat 28-11-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :