Mubarak Bebas dari Tuduhan Pembunuhan dan Korupsi

Senin 01-12-2014,07:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MESIR - Senyum terkembang di bibir Hosni Mubarak. Kemarin (29/11), Pengadilan Pidana Kairo menggugurkan dakwaan pembunuhan yang dilakukan mantan presiden Mesir tersebut. Dengan begitu, tokoh 86 tahun itu pun bisa bebas. Pengadilan juga memutus bebas dua anak Mubarak, kepala keamanan dan enam komandan keamanan yang menjabat waktu itu. \"Pengadilan Pidana Kairo tidak berwenang menyidangkan dia (Mubarak) dalam kasus kematian para demonstran pada 2011,\" papar Hakim Ketua Mahmoud al-Rashidi. Karena itu, pengadilan memutuskan menggugurkan seluruh dakwaan terhadap Mubarak terkait dengan pembunuhan. Dalam kerusuhan Januari 2011, sekitar 900 nyawa demonstran melayang di tangan aparat. Sebagai presiden yang juga menjabat pemimpin militer tertinggi Mesir, Mubarak harus bertanggung jawab atas kematian para demonstran itu. Sebab, sebelum bertindak, aparat pasti meminta pertimbangan dan restu presiden. Dalam kerusuhan 2011, sebagian besar peserta adalah mahasiswa. Hampir setiap hari mereka turun ke jalan dan menuntut pergantian pemerintahan. Kemarin, al-Rashidi menyatakan, Mubarak memang seharusnya mempertanggungjawabkan aksi represif aparat. Sebagai manusia biasa, pria yang memangku jabatan presiden selama lebih dari tiga dekade tersebut juga tidak luput dari kesalahan. Tetapi, faktor usia juga harus menjadi pertimbangan. Figur setua Mubarak tidak seharusnya menjalani sidang kasus kriminal. \"Biar sejarah yang mencatat peristiwa tersebut dan sebaiknya kita serahkan saja semuanya pada penilaian Sang Hakim di atas Segala Hakim, Sang Maha Benar dan Maha Adil,\" ungkapnya. Sebagai hakim, dia memilih tidak menyidangkan kasus pembunuhan yang menghadirkan Mubarak sebagai terdakwa utama. Tetapi, Mubarak tidak berarti lolos dari jerat hukum begitu saja. Selain kasus pembunuhan, Mubarak lolos dari sidang kasus korupsi yang menjadikannya dan dua putranya sebagai terdakwa. Kemarin pengadilan pun membebaskan diktator Negeri Piramida itu dari jerat korupsi. Pada Mei lalu, dia terbukti bersalah dalam sidang kasus korupsi dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Tidak jelas apakah pasca keputusan terbaru itu Mubarak akan tetap dibui atau tidak. Kubu Mubarak menyambut baik keputusan kemarin. Farid al-Deeb, pengacara Mubarak, mengaku puas dengan keputusan hakim terhadap kliennya. Ini keputusan yang sangat tepat. Ini menjadi bukti integritas pemerintah di bawah kepemimpinan Mubarak,\" jelas salah seorang simpatisan Mubarak. Sementara itu, satu orang tewas dalam bentrokan antara polisi Mesir dan pengunjuk rasa di pusat kota Kairo, Sabtu (29/11) watu setempat. Bentrok itu dipicu putusan pengadilan yang membatalkan kasus pembunuhan dan korupsi kepada mantan diktator Mesir Hosni Mubarak. Lebih dari 1.000 pengunjuk rasa berkumpul di Tahrir Square, Kairo, segera setelah ada keputusan pengadilan atas perkara Mubarak itu. Polisi awalnya hanya menembakkan gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa. Namun, satu orang tewas karena tembakan. \"Dia terluka dalam bentrokan itu,\" ujar seorang pejabat kementerian kesehatan. Selain membatalkan tuntutan atas delik pembunuhan untuk Mubarak, pengadilan juga membebaskan komandan polisi dari tuduhan keterlibatan dalam kematian ribuan demonstran selama unjuk rasa pada 2011 yang menggulingkan Mubarak dari kekuasaan panjangnya di Mesir. (ap/afp)

Tags :
Kategori :

Terkait