Tiga Pengeroyok Imam Disidang

Rabu 03-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON – Meski sudah memvonis 7,6 tahun penjara kepada terdakwa Kasori (15) dan Jodi (15) pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Imam warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kemarin (2/12), Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali menggelar sidang kasus yang sama dengan tiga terdakwa yang berbeda. Kali ini terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Abdul Rohman (16), Wasgirin (16), dan Ade Hasan (16) kesemuanya warga Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pantauan Radar Cirebon, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Ratna Dianingsi Wulansari SH, dan Vici Daniel Valintino SH itu memasuki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Nining Musrin SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumber. Dalam dakwaannya, Nining Musrin SH mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan penganiyaan dan pengroyokan terhadap korban. Dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Setelah mendengarkan dakwaan, majelis kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah ibu kandung korban. Di hadapan majelis hakim, para saksi membenarkan bahwa ketiga terdakwa tersebut ikut melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Imam. Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu kembali ditunda majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada tiga terdakwa. Banyaknya massa dari keluarga korban dan menghindari penyerangan, ketiga terdakwa terpaksa dikawal ketat petugas Unit Dalmas Sabhara Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) dan Polsek Sumber menuju maupun keluar dari ruang persidangan. Sementara itu, Darmaji SH selaku penasehat hukum ketiga terdakwa kepada Radar Cirebon mengatakan, kliennya tidak melakukan pembunuhan melainkan hanya ikut memukul kepada korban. “Perlu diketahui, ketiga klien sayaini tidak terlibat dalam aksi pembunuhan, mereka hanya ikut melakukan pemukulan beramai-ramai,” katanya di luar ruang persidangan, kemarin. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait