KUNINGAN – Toko Ooh Suniah (55), Warga Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan digerebek Front Pembela Islam (FPI). Karena kedapatan menjual minuman keras berbagai merek. Padahal sebelumnya, Ooh didenda sebesar Rp5 juta dan subsider tiga bulan, karena terbukti melanggar Perda pasal 15 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pasukan FPI yang dikomandani Edin Kholidin mendatangi rumah Ooh sekitar pukul 14.30 WIB. Kedatangan FPI membuat pemilik toko kaget. Pemilik toko pun pasrah ketika rumahnya digeledah belasan anggota FPI untuk mencari barang bukti minuman haram tersebut. Setelah 30 menit menggeledah seisi rumah serta warung kecil, akhirnya kerja keras FPI membuahkan hasil. Di mana, sembilan botol minuman keras berbagai merek didapati dari dalam toko tersebut yang disembunyikan sang pemilik. Tidak lama dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan langsung menyita barang bukti hasil sweeping FPI dari toko Ooh. Terpisah, Ooh ketika ditanya membenarkan masih berjualan miras dengan dalih terpaksa karena tidak ada usaha lainnya lagi. Selain itu, jualan miras lebih menguntungkan. Ia juga dalam kesempatan itu mengaku, kalau pada pertengahan bulan September telah disidang akibat berjualan miras. Meski telah disidang, tapi karena tidak ada usaha lain yang lebih menjanjikan maka kembali berjualan. “Bukan tidak kapok, tapi mau berjualan yang lain untungya tidak besar seperti berjualan miras. Meski jujur rugi harus membayar Rp5 juta pada sidang, tapi tidak ada cara lain,” kata Ooh. Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin mengaku, tindakan yang dilakukannya itu atas dasar informasi dari keluarga Ooh. Mendengar kabar jika Ooh masih berjualan minuman keras, FPI langsung begerak cepat. “Informasi kita dapat semalam (kemarin malam, red) dan agar barang bukti ada, hari ini kami langsung beraksi untuk memberantas kemungkaran. Setelah penyitaan, kami serahkan kepetugas kepolisian agar ditindaklanjuti,” kata Edin. Edin berharap, apa yang dilakukannya ini bisa membuat semua pihak, terutama Pengadilan Negeri Kuningan lebih terbuka matanya. Bahwa orang yang pernah didakwa pengadilan ternyata tidak pernah jera. Ia berharap, kejadian ini menjadi contoh. “Kami ingin Ibu Ooh tidak didakwa dengan denda sebesar Rp5 juta seperti sebelumnya, melainkan hukuman secara maksimal sesuai dengan Perda Miras yang sudah berlaku di Kuningan,” harapnya. Sementara KBO Satnarkoba Polres Kuningan Aiptu Mugiono mengatakan, akan segera memproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku atas kasus tersebut. Pihaknya berjanji akan langsung memproses hingga ke persidangan lagi. Pantuan Radar, kejadian ini menjadi perhatian pengendara yang melintas. “Baguslah, akibat miras itu bisa judi, main perempuan dan membunuh. Razia ini diharapkan membuat penjual jera,” ucap Wawan Setiawan salah seorang pengendara yang sempat berhenti, karena milhat banyak orang. (mus)
FPI Sweeping Penjual Miras
Rabu 03-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,09:19 WIB
Suzuki Ertiga Gen-1 Bekas Masih Layak Dibeli? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa 29-09-2026,09:08 WIB
Suzuki Ertiga Bekas vs Avanza dan Xpander, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa 29-09-2026,05:45 WIB
Tips Membeli Mobil Mitsubishi Xpander Exceed Bekas, Rilisan Tahun Muda, Spek 7 Seater Pas Buat Keluarga
Selasa 29-09-2026,05:03 WIB
Yaya Carya Warga Cirebon Teridentifikasi, Ini Daftar 16 Korban KM Virgo Transport 8
Senin 28-09-2026,23:57 WIB
Tanaman Minimalis Ruangan Indoor Ini Cocok untuk Rumah Sempit, Cantik dan Tidak Bikin Sumpek
Terkini
Selasa 29-09-2026,23:02 WIB
Tanaman Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 4 Paling Menarik dan Banyak Dicari
Selasa 29-09-2026,22:40 WIB
7 Tanaman Minimalis Hias yang Mudah Dirawat, Cocok untuk Pemula di Rumah, Yuk Simak
Selasa 29-09-2026,22:00 WIB
Kecelakaan Maut di Kuningan, Polisi Lacak CCTV hingga Temukan Pengendara yang Diduga Kabur
Selasa 29-09-2026,21:00 WIB
Kecelakaan Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka
Selasa 29-09-2026,20:29 WIB