PKB dan BBNKB Diskon hingga 65 Persen

Kamis 04-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA - Pemilik kendaraan umum angkutan orang maupun barang kini bisa bernapas lega. Kementerian Dalam Negeri memutuskan memberikan insentif kepada kendaraan umum sebagai konsekuensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Bentuknya berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini Kemendagri merancang simulasi besaran penurunan PKB dan BBNKB untuk mengurangi kewajiban para pemilik kendaraan umum. Pengurangan itu akan berbeda di setiap daerah, bergantung kapasitas fiskalnya. \"Simulasi kami, pengurangan itu antara 50 sampai 60 persen,\" jelas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek di kantornya, Rabu (3/12). Pihaknya membagi kapasitas fiskal daerah menjadi empat. Yakni, sangat tinggi (penurunan 65 persen), tinggi (60%), sedang (55%), dan rendah (50%). Hanya, persentase tersebut baru berupa simulasi. Kemendagri masih membicarakan hal itu lebih lanjut dengan Kemenhub, Organda, dan pemerintah daerah. Termasuk, masa berlaku insentif tersebut. \"Kalau disepakati, kami akan payungi dengan peraturan Mendagri,\" lanjut mantan Kapuspen Kemendagri itu. Dengan begitu, aturan tersebut bisa diberlakukan mulai Januari 2015. Kebijakan itu merupakan kompensasi pengalihan subsidi BBM yang diberikan untuk pengusaha angkutan umum barang dan orang. Hingga saat ini, daerah yang tercatat memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi hanya DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi sebanyak delapan provinsi. Yakni, Riau, Kalteng, Kalsel, Bali, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepri, dan Papua Barat. \"Papua Barat, misalnya, tinggi karena menerima dana otonomi khusus,\" ucapnya. Namun, Donni menggeleng ketika ditanya pengaruh kebijakan tersebut terhadap tarif angkutan umum. Dia mengaku tidak bisa menjawab karena bukan kewenangannya. \"Soal tarif itu dengan Kementerian Perhubungan. Kami sebatas di pendapatan,\" tambahnya. Sementara itu, pihak Organda belum bisa dikonfirmasi mengenai rencana kebijakan tersebut. Pengurangan pajak itu merupakan buah dari permohonan yang diajukan Organda. Sebab, kenaikan harga BBM cukup memukul para pengusaha angkutan umum. (byu/c7/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait