Ditembak Mati sebelum Tahun Baru JAKARTA - Lima terpidana mati tinggal menghitung hari sebelum menjemput ajal. Mereka dijadwalkan segera menghadapi regu tembak di lokasi yang dirahasiakan. Dari kelima terpidana mati itu, tiga di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. Sisanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana. Mereka tersebar di tiga lokasi. satu terpidana narkotika di Tangerang, dua terpidana narkotika di Batam, dan dua terpidana pembunuhan berencana di Nusakambangan. “Jangan tanya nama atau hal lain yang berkaitan dengan identitas, karena terpidana sendiri baru akan diberitahu jadwal eksekusi tiga hari sebelumnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya kemarin. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi, mulai Lapas hingga Kapolda di wilayah terpidana mati divonis. Disinggung mengenai pro kontra pelaksanaan hukuman tersebut, Tony menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari. “Kami mendasarkan pada kewenangan sebagai pelaksana putusan hakim di mana hukuman mati masih diakui di negara ini,” tuturnya. Dalam pelaksanaannya, terpidana mati akan menghadapi regu tembak dari personel Brimob terlatih berjumlah 12 orang. Dari 12 personel tersebut, hanya tiga yang senjatanya berisi peluru tajam. Sisanya peluru hampa. Hal itu sesuai Peraturan kapolri nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Terpidana dipakaikan baju khusus, biasanya berwarna putih, lalu dokter memberi tanda lingkaran di bagian jantung sebagai sasaran bidik regu tembak. “Tujuannya, terpidana langsung meninggal dalam tembakan pertama,” ucap Tony. Dengan demikian, terpidana tidak akan tersiksa. Disinggung mengenai biaya pelaksanaan hukuman mati, Tony mengaku tidak memiliki Informasi. Namun, informasi yang diperoleh Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), anggarannya mencapai Rp 100 juta per terpidana mati. Dengan eksekusi kelima terpidana tersebut, kini Kejagung masih memiliki tanggungan 135 terpidana mati. Terdiri dari 61 terpidana narkoba, 72 terpidana non narkoba, dan dua terpidana terorisme. Seluruhnya masih memiliki upaya hukum, berupa banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Tidak mungkin para terpidana itu dieksekusi apabila upaya hukumnya masih ada. Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto enggan berkomentar soal pelaksanaan pidana mati yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejagung. Dia hanya memberikan gambaran besarnya korban narkoba di Indonesia. “Dalam sehari, rata-rata 41 sampai 43 orang meninggal akibat narkoba. Dalam setahun, sekitar 15 ribu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin. saat ini, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai empat juta jiwa. Kondisi tersebut tidak lepas dari peredaran narkoba yang meluas di tanah air. Bahkan Indonesia sudah mulai menjadi produsen. Menurut dia, dari fakta tersebut setidaknya publik bisa memahami betapa berbahayanya para bandar dan pengedar narkoba. “Hukuman mati sudah sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dan tidak melanggar HAM sesuai putusan judicial review yang diajukan ke MK pada saat itu (2012),” tuturnya. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto mengungkapkan kalau rencana eksekusi terhadap lima terpidana mati itu telah diketahui presiden. Dia memastikan, keputusan eksekusi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparat melaksanakan proses hukum secara benar. Dia menyatakan, kalau lima terpidana yang akan dieksekusi itu telah dipastikan ditolak permintaan grasinya. Grasi adalah hak presiden di bidang yudikatif untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. “Presiden telah memenuhi janjinya untuk tegas pada hukum,” kata Tedjo usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Dia melanjutkan kalau eksekusi terhadap terpidana yang juga diantaranya WNA itu kini tinggal proses adiministratif. Yaitu, menunggu surat dari Kejaksaan Agung untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “Selain komitmen menjunjung tinggi hukum, pemerintah kalau tidak main-main dengan para pengedar narkoba,” tandas mantan kasal tersebut. (byu/dyn/kim)
Lima Terpidana Mati Menghitung Hari
Jumat 05-12-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :