Tegaskan Belum Ada Tersangka

Sabtu 06-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kejagung akan Periksa Dedi dan Gotas SUMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon. Rencananya, Senin (8/12) mendatang, Kejagung akan memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2004-2009 dan 2009-2014 H Tasiya Soemadi (sekarang wakil bupati,red) dan Aan Setiawan SSi anggota DPRD 2004-sekarang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi  penggunaan APBD tahun 2009-2012 khususnya belanja hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di lantai III Kamar 1 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Gedung Bundar) Jalan Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Informasi tersebut diperoleh Radar dari surat Kejaksaan  Tinggi Jawa Barat No B-6591/O.2.5/Fd.1/12/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumber tertanggal 4 Januari 2014. Kemudian, pada hari Selasa (9/12) giliran Drs H Dedi Supardi MM mantan Bupati Cirebon,   Subekti Sunoto Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung dan H Thalib Ketua Koperasi Karya Bhakti Tahun 2009 Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik untuk dimintai keterangan dengan materi pemanggilan yang sama. Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi SH MH membenarkan informasi tersebut. Diakuinya, kelima nama tersebut rencananya akan diundang oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindaklanjut pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi  penggunaan APBD tahun 2009-2012 khususnya belanja hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan. Kemudian, ada satu lagi yakni H Satori SE mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2009-2014. “Jadi, semuanya ada 6 orang,” ucapnya. Dalam undangan pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum mencapai ke tahap penyidikan. “Belum ada tersangka, karena yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” katanya. Dijelaskan, jika penyelidikan itu, jaksa bisa mendatangi tempat terperiksa atau terperiksa yang diundang ke kantor Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga sebelumnya pernah memanggil beberapa orang pejabat untuk dimintai keterangannya mengenai perkara yang tengah diselidiki. Sementara, ketika tim mendatangi langsung ke Kabupaten Cirebon untuk memeriksa 260 orang penerima bantuan, karena ketika diundang yang bersangkutan tidak ada kabar. “Kalau misalnya ke enam orang ini tidak hadir dengan alasan yang jelas, maka penyelidik akan mendatangi yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan di sini,” jelasnya. Selain keenam orang tersebut, rencananya akan ada pihak yang akan dipanggil lagi. Karena, proses regulasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan keuangan ini ada di Tim  Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon. “Semua yang berkaitan dengan itu akan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang selama ini mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sumber dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, salah satu motivasi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi adalah dukungan dari masyarakat, tanpa dukungan masyarakat, Kejaksaan tidak ada artinya. “Memang perlu adanya revolusi mental dalam pemerintahan ini dengan tujuan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. Di tempat terpisah, H Tasiya Soemadi memaparkan sebagai salah satu pihak yang akan diundang oleh Kejaksaan Agung sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Cirebon. Tentu saja, sebagai ketua DPRD 2004-2014 sekaligus ketua Banggar akan dimintai keterangannya mengenai proses regulasi dana bantuan sosial dan bantuan keuangan. “Saya pribadi sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sebagai mantan ketua Banggar, saya akan memberikan keterangan,” janjinya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait