Jabatan Kuwu 8 Tahun Diprotes

Sabtu 06-12-2014,10:26 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

GEBANG - Usulan penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun dan diakomodir DPRD Kabupaten Cirebon, menuai kekecewaan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Gebang H Dade Mustofa mengatakan dirinya kecewa DPRD Kabupaten Cirebon yang mengakomodir keinginan para kuwu tentang perpanjangan masa jabatan. \"Periodesasi masa jabatan telah  disepakati dan diakomodir Pansus Komisi II DPRD Kab Cirebon untuk memasukkan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun yang awalnya hanya 6 tahun. Hal ini disayangkan oleh kita semua,\" ungkapnya. Menurut Dade dengan mengakomodir keinginan kuwu, maka DPRD Kabupaten Cirebon melanggar konstitusi yang ada. \"Kita menilai anggota pansus Komisi II hanya memikirkan aspirasi  sekelompok orang yang kebetulan sedang menjadi raja kecil di desa sebagai kuwu dan memutuskan hal tersebut dibawah tekanan psikologis dari wadah FKKC,” katanya. Lanjut dia, anggota dewan memang tidak kuat dengan tekanan makanya keputusan mengakomodir jabatan masa kerja kuwu menjadi 8 tahun adalah sepihak. Selain menabrak UU Desa yang baru saja berlaku, anggota pansus juga tidak pernah mendengar pendapat langsung dari masyarakat. Ia pun menantang agar DPRD Kabupaten Cirebon mempertanyakan persetujuan masyarat tentang perpanjangan jabatan kuwu. \"Kuwu itu meminpin masyarakat jadi tanya dong masyarakatnya mau tidak jabatan kuwunya 8 tahun, kalau cuma kuwu yang ditanya ya jelas mau, bagi mereka bila perlu seumur hidup,\" jelas Dade. Menurut Dade terbukti sewaktu zaman Bupati Dedi Supardi masa jabatan kuwu diperpanjang namun hasilnya sangat tidak efektif. \"Kalau katanya perpanjangan masa jabatan kuwu dimaksudkan agar kuwu lebih bisa bekerja dan melayani rakyat serta desa terlebih untuk konsolidasi konflik di masyarakat pasca pilwu, itu sih pembenaran saja,” Lanjutnya, kalau kuwu yang cakap konflik pasca pilwu itu bukan hambatan untuk bekerja. Sementara mantan Camat Waled Bambang Herucokro juga sangat menyayangkan apabila adanya penambahan jabatan bagi kuwu. \"Bagi saya bukan masalah tolak menolak. Tapi saya ingin bila berlaku perpanjangan jabatan jangan berlaku bagi yang sudah melakukan pilwu. Karena saat pilwu kuwu menjanjikan kepada warga jabatannya 6 tahun.  Jadi kalau memang berlaku ya mulai dari pilwu,\" ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait