Gotas Sudah Persiapkan Jawaban

Senin 08-12-2014,10:33 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Siap Hadir di Kejagung, Bawa LHP BPK 2009-2012 SUMBER– Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2004-2014, H Tasiya Soemadi bersedia untuk hadir memenuhi undangan Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012 khususnya penggunaan dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan. Hal ini disampaikan kepada Radar, melalui sambungan telepon seluler, Minggu (7/12). “Dalam rangka menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan, saya sebagai mantan ketua DPRD akan datang ke Gedung Bundar (kantor Kejagung, red) untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik yang tengah bekerja,” tegasnya. Untuk menghadap tim penyidik Kejaksaan Agung, Senin (8/12), ia sudah menyiapkan segala hal yang diperlukan. Persiapan ini untuk membantu tim penyelidik dalam mengumpulkan data dan fakta terkait proses perencaan, penyaluran dan evaluasi program penyaluran bantuan sosial dan bantuan keuangan. “Saya akan membawa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2009-2012 dan menjelaskan mekanisme pengucuran dana tersebut baik dari sisi legislatif maupun eksekutif,” katanya. Dia menuturkan, pihak eksekutif juga akan diundang untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik Kejaksaan Agung. Sebab, pemilik otoritas untuk pencairan dana hibah, baik dalam bentuk bantuan sosial atau bantuan keuangan adalah eksekutif. “Kemungkinan akan diundang semua, khususnya TAPD maupun banggar, karena pada intinya siapapun ketua DPRD atau banggar akan dimintai keterangan dalam hal dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan,” tuturnya. Secara pribadi, pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam upaya menegakkan hukum di Indonesia, khususnya Kabupaten Cirebon. “Saya sangat mengapresiasi, makanya saya akan hadir memenuhi undangan tersebut,” tegasnya. Rencananya, sesuai dengan jadwal pemeriksaan Kejaksaan Agung, H Tasiya Soemadi akan dimintai keterangannya di lantai III Kamar 1 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Gedung Bundar) Jalan Sultan Hasanuddin Nomer 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Di waktu yang bersamaan, anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2004-sekarang, Aan Setiawan SSi juga diundang. Saat dikonfirmasi oleh Radar guna memastikan kehadirannya dalam memenuhi undangan tersebut, Aan belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, ketika ditelpon, kirim SMS dan pesan di BBM, pihaknya enggan menjawab. Sementara, Selasa (9/12) mendatang, giliran mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM yang diundang dengan tujuan yang sama, yakni dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012 khususnya penggunaan dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan. Terkait hadir atau tidaknya mantan bupati, sampai dengan saat ini masih simpang siur. Meski beberapa orang dekatnya menyebut bahwa kemungkinan besar Dedi Supardi akan hadir memenuhi undangan tersebut. Namun, rencana itu bisa saja berubah sebab, seperti diketahui Dedi Supardi saat ini dalam keadaan sakit. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait