Giliran Sekdes PNS Gigit Jari

Selasa 09-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Bukan Penerima Tunjangan Penghasilan Tetap ADD KUNINGAN - Jika kepala desa dan perangkatnya dipastikan akan menerima tunjangan penghasilan lebih besar pada tahun mendatang, ini bertolak belakang dengan nasib sekretaris desa (sekdes) yang berstatus PNS. Dalam aturan disebutkan, jika sekdes PNS tidak berhak menerima tunjangan penghasilan yang dananya bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Para sekdes PNS hanya akan menerima tunjangan yang sudah ditetapkan dalam APBDes yang bersumber dari PADes. Itu artinya di tahun mendatang, nilai tunjangannya tidak akan berubah seperti yang diterimanya selama ini. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPMD) Drs Deniawan MSi didampingi Kabid Pemberdayaan Pemdes, Drs Ahmas Faruk menegaskan, dalam beberapa kali rapat tingkat nasional, sekdes PNS tidak bisa memperoleh pendapatan tetap yang anggarannya bersumber dari ADD. Alasannya, sekdes PNS sudah mendapat penghasilan tetap dari gaji setiap bulannya yang terbilang cukup besar sesuai golongannya. Ini berbeda kondisinya dengan para kepala desa, dan perangkat desa non PNS yang tidak menerima gaji setiap bulannya, namun hanya mengandalkan penghasilan dari bengkok. “Dalam beberapa kali kesempatan rapat di level nasional dibahas juga soal sekdes PNS, apakah mereka bisa mendapatkan tunjangan penghasilan dari ADD atau tidak. Akhirnya keluar aturan, di mana sekdes PNS tidak berhak menerimanya. Alasannya sangat sederhana, yakni mereka sudah menerima penghasilan tetap setiap bulannya. Malahan penghasilan sekdes PNS ada yang jauh lebih besar dibanding kades, di mana sekdes itu bertugas. Inilah yang menjadi bahan pertimbangan dan kemudian dikeluarkan aturan kalau sekdes PNS tidak mendapat tunjangan dari ADD di tahun mendatang,” jelasnya kepada Radar, kemarin. Jika sekdes PNS disetujui penerima tunjangan penghasilan dari ADD, sambung dia, maka akan menimbulkan kerancuan dan berimbas terhadap menurunnya kinerja kades serta perangkatnya. “Persoalannya, sekdes PNS itu akan menerima pendapatan dobel seandaianya juga dialoksikan dari ADD. Padahal selama ini penghasilan tetap sekdes PNS jauh lebih besar dari kadesnya. Ketimpangan penghasilan seperti ini yang akan membuat situasi kerja di desa bersangkutan tidak akan nyaman. Gaji sekdes PNS ada yang Rp2 juta dan Rp2,5 juta. Dan itu sudah masuk kategori besar untuk ukuran desa,” papar Ahmad Faruk. Pria yang akrab dipanggil Faruk itu mencontohkan, bahwa ada kepala desa yang hanya mengandalkan pendapatan dari tanah bengkok sebagai gajinya. “Tidak semua tanah bengkok kades itu harganya mahal ketika dijual tahunan. Malahan ada kades yang hanya mendapatkan Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan jika bengkoknya dijual selama masa jabatannya. Ini kontras dengan penghasilan tetap sekdes PNS. Jadi, jika sekdes itu kembali mendapat tunjangan pendapatan dari ADD, maka kesenjangan penghasilan antara kades dan sekdes PNS akan semakin jauh. Kecuali sekdes non PNS boleh menerima pendapatan tetap dari ADD,” ujarnya. Namun Faruk juga mengakui, ada beberapa desa yang penghasilan kadesnya mencapai angka jutaan rupiah, terutama desa yang memiliki sumber daya alam dan menjadi sentra perekonomian. “Memang tidak semua kades penghasilannya di bawah sekdes PNS, tapi ada juga yang bisa mendapatkan gaji jika dirata-ratakan mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta setiap bulannya. Namun jumlah kades seperti itu tidak banyak. Mayoritas penghasilan kades masih di bawah sekdes PNS, sementara beban kerja mereka sangat berat lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya. Faruk kembali menjelaskan, jika yang dimaksud tunjangan dari APBDes bagi sekdes PNS adalah yang dananya bersumber dari pendapatan asli desa atau PADes. “Selama ini baik kades, sekdes PNS dan perangkat desa menerima tunjangan penghasilan yang sudah ditentukan di APBDes. Nah, tahun depan kan ADD sudah diterima para kepala desa, dan biasanya dimasukkan dalam APBDes, namun anggaran dari ADD bukan termasuk PADes, sehingga sekdes PNS tidak berhak menerimanya, kendati sama-sama masuk APBDes. Dan ini yang perlu dipahami oleh teman-teman sekdes PNS,” ungkapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait