KIP Putuskan PSSI Harus Transparan

Selasa 09-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya memutus sidang gugatan sengketa informasi publik yang diajukan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) kepada PSSI, di kantor KIP, di Jakarta, kemarin (8/12). Dalam risalah putusan setebal 65 halaman itu, PSSI dinyatakan sebagai badan publik dan harus transparan kepada publik. Dalam pembacaan putusan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut, ditegaskan bahwa ada lima tuntutan dari FDSI yang harus dilaksanakan oleh PSSI. Transparansi yang diminta meliputi dokumen kontrak PSSI dengan stasiun televisi untuk penyiaran timnas. \"Majelis komisioner memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (FDSI) untuk seluruhnya. Menyatakan informasi yang dimohon pemohon, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka,\" kata Ketua Majelis Komisioner, Dyah Aryani P. \"Memerintahkan termohon (PSSI) untuk memberikan informasi yang diminta pemohon, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,\" tegasnya. Anggota Majelis Komisioner, Yhannu Setyawan menjelaskan, setelah melihat alat bukti, mendengarkan saksi ahli, dan mempertimbangkan aturan yang ada, putusan itu tepat. Yang membuat PSSI dianggap sebagai badan publik adalah karena telah menerima APBN dari Kemenpora, baik untuk timnas maupun untuk kongres. \"Bukan hanya APBN atau APBD, menerima sumbangan dari luar negeri. Itu semua diakui oleh termohon. Mereka dapat dana dari FIFA,\" ucapnya. Karena itu, apa yang diterima PSSI membuat induk sepak bola di tanah air tersebut harus terbuka, apabila ada perorangan atau kelompok orang, meminta dokumen data ke PSSI. Jika tidak, lanjut dia, ada konsekuensi hukum yang harus diterima. \"Itu bisa masuk ranah hukum dan bisa disanksi sampai satu tahun dan denda,\" papar dia. Yhannu memastikan, apa yang telah diputuskan oleh KIP bisa menjadi pintu masuk menuju transparansi dunia olahraga Indonesia. Bukan hanya untuk sepak bola, cabang olahraga lain pun bisa diminta untuk transparan, dibuka data-datanya, apabila masyarakat meminta. \"Kalau ada masyarakat olahraga lain yang ingin meminta transparansi dari cabor (cabang olahraga) tertentu, prudensi-nya sudah ada, dari sengketa PSSI ini,\" ucap dia. Meski demikian, putusan itu menurut Yhannu, belum mengikat tetap karena masih menunggu sikap dari PSSI. Jika mereka keberatan, ada mekanisme keberatan ke pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung (MA). \"Jangka waktunya 14 hari dari putusan itu keluar,\" ungkapnya. Menanggapi putusan ini, Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengaku kecewa. Menurutnya, KIP bukanlah badan peradilan sehingga tak bisa memutuskan sanksi yang mengikat. Dia juga mengkritik proses pengajuan sengketa yang dinilai sudah melewati batas. Sebab, dengan masa permintaaan informasi dari FDSI ke PSSI sampai pengajuan sengketa ke KIP, sudah melewati batas. \"Harusnya antara 5 sampai 23 Mei. Tapi mereka baru mengajukan sengketa ke KIP pada 10 Juni,\" tandasnya. Untuk itu, mereka akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut sampai putusan resminya sduah diterima PSSI. \"97 persen kami pasti keberatan, ada banding. Kami akan bicarakan dulu di internal kami,\" tandasnya. (aam/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait