Amankan Aset, PD SMU Gandeng Datun

Kamis 11-12-2014,09:14 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Setelah mendapatkan penilaian positif dari Bupati Sutrisno mengenai kinerja dan laba bagi pendapatan asli daerah (PAD), Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) kembali melakukan gebrakan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna mendapatkan bantuan hukum. Menurut Direktur PD SMU Djunaedi SE, kerjasama dengan kejari ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut dilakukannya untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya. Mengingat perusahaan yang dipimpinnya dalam melakukan suatu pekerjaan atau proyek selalu melibatkan pihak ketiga dengan klausul kontrak kerja. “Informasi mengenai kejaksaan juga bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) diketahuinya sejak tahun lalu. Namun baru sekarang berkesempatan melakukan kerjasama, sebelumnya sempat berkonsultasi dengan BUMD lainnya yang terlebih dahulu menandatangani MoU,” ujar Djunaedi ditemui Radar seusai acara kesepakatan kerjasama dengan kejari, Rabu (10/12). Djunaedi mengatakan, dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mengembalikan dan mengamankan aset pemda yang berpotensi macet pada pihak ketiga. Apalagi sebutnya, pada akhir tahun yang juga tutup buku perusahaan akan terinventarisir mana-mana rekanan yang melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang telah dibuat. Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka M Basyar Rifai SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Nehara (Kasi Datun) Iyus Hendrayana SH MH menambahkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 pada Pasal 34 menetapkan bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Kerja sama ini merupakan soal pengamanan aset pemda baik yang dalam keputusan berkekuatan hukum tetap atau yang masih dalam permasalahan. Kejari tidak hanya berfokus kepada hukum perorangan saja, akan tetapi juga fokus terhadap kasus lainnya seperti aset-aset negara, pemprov maupun pemda kota/kabupaten,” ungkap Iyus. Oleh karena itu lanjut Iyus, MoU yang telah dilakukan antara PD SMU dan kejari tidak hanya berlaku pada masalah ke depannya, melainkan masalah-masalah yang sebelumnya sudah ada. Jadi kata dia, bila ada permasalahan dengan pihak ketiga sebelum MoU ini dibuat, masih dapat diserahkan ke kejari untuk diproses. “Mudah-mudahan kerjasama ini dapat berjalan lancar seperti dengan BUMN.BUMD lainnya. Dimana kita telah banyak mengamankan aset berupa tanah, barang maupun uang yang nilainya cukup besar,” tutupnya. (gus) rjasama ini dapat berjalan lancar seperti dengan BUMN.BUMD lainnya. Dimana kita telah banyak mengamankan aset berupa tanah, barang maupun uang yang nilainya cukup besar,” tutupnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait