Mahasiswa Ingatkan Pembahasan Tidak di Hotel Mewah MAJALENGKA - Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015 terus dikebut. Hal ini mengingat waktu perpanjangan hingga deadline penetapan RAPBD 2015 tinggal menyisakan beberapa hari lagi di tanggal 15 Desember 2014. Bahkan, kabarnya, untuk mengejar waktu penyelesaian pembahasan RAPBD ini, waktu libur Sabtu-Minggu (13-14/12) akan dimanfaatkan pula untuk membahas RAPBD oleh badan anggaran (banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Dadan Daniswan SE MSi menyebutkan, pembahasan RAPBD mesti digeber secara maraton mengingat deadline yang diberikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri) untuk batas waktu diambilnya persetujuan awal RAPBD 2015 oleh eksekutif dan legislatif adalah pada tanggal 15 Desember. Karena setelahnya, RAPBD itu belum final, lantaran harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat mengenai pos-pos anggaran agar sinkron dengan program pemerintah pusat dan provinsi. Evaluasi gubernur ini, dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dilakukan persetujuan awal RAPBD antara eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota. Setelah itu, hasil evaluasi gubernur kembali akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota secepatnya, lalu disepakati dan ditetapkan kembali sebelum tahun anggaran 2015 berakhir. Sehingga, waktu yang tersisa saat ini sebelum 15 Desember, akan benar-benar dimanfaatkan untuk membahas rincian RAPBD. Ditambah lagi, amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang diingatkan kembali oleh Edaran Mendagri Nomor 903/6865/SJ, bakal memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah dan seluruh anggota DPRD berupa penangguhan gaji selama enam bulan apabila RPBD 2015 tidak disepakati dan ditetapkan sampai batas akhir 31 Desember 2014 mendatang. Sejak Rabu (10/12), pasca dibacakannya jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan RAPBD 2015, Banggar DPRD langsung menggelar rapat pembahasan dengan TAPD. Namun, karena dalam rincian RAPBD ada sejumlah hal teknis mengenai RKA anggaran OPD yang masih belum jelas, maka Kamis (11/12) sejumlah OPD dihadirkan untuk membahasnya dengan Komisi-komisi DPRD yang membidanginya. Tak tanggung-tanggung, jika melihat dari jadwal rapat pembahasan RKA anggaran dengan sejumlah OPD pada Kamis kemarin, setiap komisi dijadwalkan menggelar rapat pembahasan enam kali dalam satu hari itu, dengan durasi rapat pembahasan dengan setiap OPD berkisar antara 2-3 jam-an. Bahkan, ada yang sampai lewat dari jam kerja PNS, karena Kamis sore juga masih rapat. “Rapat dengan SKPD ini dilakukan untuk mengetahui lebih teknis dan lebih rinci anggaran pada masing-masing OPD. Misalnya, kok kenapa anggaran OPD A ada kegiatan yang nilainya segini, padahal kan bisa dipangkas sekiannya lagi. Lalu dijelaskan oleh OPD tersebut, ketika sudah mendapatkan titik temu, ya selesai. Komisi-komisi melaporkan hasilnya ke rapat Banggar,” jelasnya. Hal ini terkesan terlalu dipadatkan jadwalnya dan dipaksakan pelaksanaannya untuk mengejar waktu yang tinggal sebentar lagi. Karena rencananya, untuk Jumat (12/12), hasil dari rapat RKA OPD dengan setiap komisi bakal langsung dilaporkan ke forum rapat banggar. Kemudian, langsung dibahas kembali antara banggar dan TAPD. “Pembahasan rapat RAPBD antara banggar dan TAPD, mesti dilakukan paling lambat Jumat. Karena sesuai tatib (tata tertib), jika ada rapat pembahasan yang dilakukan hari Jumat, ketika belum selesai pembahasannya bisa dilanjutkan dengan mengambil hari Sabtu dan Minggu. Kalau rapat banggarnya dimulai hari Sabtu atau Minggu, tidak bisa dilakukan karena hari libur,” ujarnya. Mengenai kemungkinan penetapan persetujuan RAPBD 2015 itu bakal terlambat atau tidak dapat dilakukan sampai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat, pihak DPRD sejauh ini masih optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administratif berupa penangguhan gaji selama enam bulan. Sementara itu, Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka Redy Sugara mengingatkan kepada DPRD maupun pihak eksekutif yang membahas RAPBD 2015 ini agar tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan, dengan tidak menggelar rapat pembahasan RAPBD pada hotel mewah di luar kota. Hal ini, sebagaimana yang diimbau berupa larangan oleh kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. “Rapat pembahasan RAPBD 2015 yang terkesan mepet karena waktu yang tersisa ini sangat sempit, jangan sampai diambil kesempatan sebagai alasan untuk menggelar rapat di hotel mewah. Karena hal ini selain sudah dilarang oleh pemerintah pusat, juga merupakan tindakan pemborosan, dan terkesan ingin menghindari pengawasan masyarakat Majalengka kalau dilakukannya di daerah lain,” tegasnya. Dia menambahkan, alasan waktu mepet dan agar konsen membahasnya adalah alasan klasik. Karena kalau niat membahas RAPBD 2015 dari awal atau jauh-jauh hari sebelum deadline, maka rapat pembahasannya pun bisa dilakukan dengan waktu yang lebih luang, tidak diburu-buru seperti sekarang. (azs)
Pembahasan RAPBD 2015 Terus Digeber
Sabtu 13-12-2014,09:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:01 WIB
Tagihan PDAM Cirebon Naik? Simak Penjelasan Dirut
Selasa 22-09-2026,23:09 WIB
5 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan yang Cocok Diletakkan di Kamar dan Ruang Tamu
Selasa 22-09-2026,22:04 WIB
BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan 2026-2027: 61 Persen Wilayah Datang Lebih Lambat
Rabu 23-09-2026,10:47 WIB
Dugaan Penipuan Modus BPJS: 3 Warga Majalengka Lapor Polisi, Kerugian Rp11,2 Juta
Rabu 23-09-2026,02:00 WIB
Timnas Indonesia Ubah Skuad Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret
Terkini
Rabu 23-09-2026,21:01 WIB
Abdul Mu’ti Ungkap Kebijakan Baru PIP, Siswa TK Mulai Dapat Bantuan pada 2027
Rabu 23-09-2026,20:33 WIB
Truk Pengangkut Tebu Kerap Sangkut Kabel PLN di Gebang Cirebon, Ini Persoalannya
Rabu 23-09-2026,20:17 WIB
Damkar Kuningan Padamkan Kebakaran Ruko Laundry, Ini Dugaan Penyebabnya
Rabu 23-09-2026,20:00 WIB
472 Mahasiswa Baru Uniku Jalani Tes Urine BNN Kuningan, Hasilnya Mengejutkan
Rabu 23-09-2026,19:35 WIB