PT KAI Tetap Ingin Para PKL Hengkang dari Area Prujakan CIREBON- Keinginan PT KAI untuk mensterilisasi areal Stasiun Prujakan dari para pedagang kaki lima (PKL) nampaknya tidak main-main. Hari ini, PT KAI Daop 3 Cirebon rencananya akan mengirimkan surat peringatan ketiga untuk para PKL yang beroperasi di areal Stasiun Prujakan. Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan, surat tersebut ditujukan pada para pedagang yang masi tetap bertahan untuk berjualan di Jl Nyi Mas Gandasari. Gatut mengakui, keberadaan para pedagang itu cukup menghambat proses pembangunan taman dan pagar yang direncanakan oleh PT KAI. “Karena sebenarnya pembuatan taman itu sudah mulai dilakukan sejak satu minggu lalu. Uangnya sudah cair, namun karena masih ada pedagang pengerjaan ditunda,” tuturnya, kemarin (14/12). Rekanan yang akan membuat taman dan pagar itu, lanjut Gatut, baru akan memulai pengerjaan pembangunan ketika areal tersebut sudah bersih dari pedagang kaki lima. “Dana sudah cair sejak dua minggu yang lalu, namun pemborong tidak mau mengerjakan sebelum benar-benar steril,” sambungnya. Dua minggu yang lalu juga, dikatakan Gatut, PT KAI telah menghadap Sekda Drs Asep Dedi MSi untuk meminta dukungan relokasi para pedagang kaki lima itu. Sekda, diakui Gatut, akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dan melakukan pembahasan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan atas pertemuan itu. “Kami sudah bertemu dan membahas rencana pembangunan taman serta relokasi pedagang, dan pak sekda akan mengundang lurah, pedagang, LPM dan instansi terkait. Tapi hingga saat ini belum ada realisasi. Padahal kita juga menunggu,” lanjutnya. DEWAN MINTA DITUNDA Adanya rencana penggusuran para pedagang kaki lima di sekitar kawasan Nyi Mas Gandasari rupanya mengundang keprihatinan para wakil rakyat. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH meminta PT KAI menunda relokasi tersebut hingga status kepemilikan tanah tersebut jelas. Apalagi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan KAI dan BPN, PT KAI masih belum bisa menjelaskan batas kepemilikan tanah di kawasan Prujakan. “Apalagi BPN bilang itu tanah milik pemda. Nah kalau begitu, apa haknya pT KAI main gusur-gusur para pedagang yang sedang mencari nafkah? Harus jelas dulu status tanahnya, baru boleh dilakukan tindakan,” lanjutnya. Bila PT KAI tetap memaksakan diri untuk melakukan penggusuran pada para pedagang, Agung mengaku DPRD tidak akan segan untuk memanggil PT KAI untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan penggusuran itu. “Kita akan pertanyakan dasar mereka melakukan penggusuran itu apa?” tukasnya. (kmg)
Hari Ini Surat Peringatan Ketiga
Senin 15-12-2014,09:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :