Dokter Retno Harusnya ke Wali Kota

Kamis 18-12-2014,08:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BK-Diklat Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri KEJAKSAN– BK-Diklat Kota Cirebon ternyata belum menerima surat pengunduran diri menjadi PNS dari dr Retno Satuti SpKK. Padahal, yang bersangkutan menyebutkan sudah mengajukan secara lisan dan tertulis surat pengunduran diri sebagai PNS ke BK-Diklat. Bahkan, jika sudah dikirimkan sekalipun, surat pengunduran salah alamat jika ditujukan ke BK-Diklat. Karena surat seharusnya ke wali kota. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon Mundirin SSos kepada Radar, Rabu (17/12). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS maupun PP 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS, disebutkan dalam pasal 25 ayat (1) huruf b, pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian PNS yang berpangkat golongan III/d ke bawah. “Kalau dr Retno pangkatnya dibawah II/d, pengajuan pemberhentian sebagai PNS ke wali kota, bukan ke BK-Diklat,” terangnya. Sebab, yang dimaksud pejabat pembina kepegawaian tersebut adalah wali kota atau bupati. Berangkat dari aturan itu, kata Mundirin, yang bersangkutan seharusnya mengajukan kepada wali kota. Aturan itu, lanjutnya, berlaku bagi pengunduran diri dari PNS yang telah memenuhi batas usia pensiun maupun dari PNS maupun belum memenuhi batas usia pensiun. “Kalau usianya diatas 50 tahun dan telah 20 tahun bekerja sebagai PNS, boleh mengajukan pensiun dini. Tapi kalau belum memenuhi itu, pensiun tanpa hak,” tukasnya. Hingga saat ini, kata Mundirin, BK-Diklat hanya menerima disposisi atau perintah dari wali kota. Namun, hingga berita ini diturunkan, BK-Diklat tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari dr Retno tersebut. Terlebih, dia menyampaikan ke media massa telah mengajukan seminggu yang lalu. “dr Retno menyebutkan sudah seminggu ke BK-Diklat. Buktinya kami belum menerima. BK-Diklat tidak pernah menunda pekerjaan. Sehari masuk langsung diproses. Tidak ditunda-tunda,” tegasnya. Namun, jika dr Retno ingin mundur dari jabatan fungsional di RSUD Gunung Jati, yang bersangkutan harus mengajukan surat ke Direktur RSUD Gunung Jati. Setelah itu, jelas Mundirin, Direktur RSUD Gunung Jati mengajukan ke wali kota. Kemudian, wali kota memberikan disposisi ke BK-Diklat. “Itu alur sesuai aturan,” tegas Mundirin. Terkait jam kerja, ujarnya, tidak ada keistimewaan bagi dokter spesialis sekalipun. Sepanjang berstatus PNS, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 tahun 2010 disebutkan jam kerja PNS 375 jam seminggu. Jam kerja itu berlaku untuk guru dan dokter. Untuk lima hari kerja, masuk kerja mulai pukul 07.00 sampai 15.30. Jika enam hari kerja seperti guru sekolah, jam kerja mulai pukul 07.00 sampai 14.00. “Dokter sekalipun, harus datang jam 7 pagi sampai jam pulang. Kalau mau praktik kerja di luar RSUD Gunung Jati, setelah jam kerja. Kalau di dalam jam kerja tidak boleh. Itu sesuai aturan PNS. Bisa jadi ada aturan dari Kementrian Kesehatan yang berbeda,” tukasnya. Sebelumnya, Dokter spesialis di RSUD Gunung Jati dr Retno Satuti SpKK secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari RSUD Gunung Jati. Pengunduran dirinya ini sudah disampaikan secara lisan dan tertulis kepada BK-Diklat Kota Cirebon. Bahkan surat pengundurannya sudah disampaikan sekitar sepekan lalu ke BK-Diklat. Retno mengaku bertemu BK-Diklat sebanyak dua kali. Pertama, ia konsultasi perihal rencana mengundurkan diri, dan yang kedua menyampaikan surat pengunduran diri. “Jadi Secara lisan dan tertulis sudah saya sampaikan ke BK-Diklat. Saya secara bulat mengajukan pengunduran diri,” tegasnya. Namun, ternyata BK-Diklat membantah telah menerima surat pengunduran diri tersebut. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait