Minta Peningkatan Kesejahteraan, Keputusannya Ada pada Bupati MAJALENGKA - Belasan orang tenaga honorer kategori 2 (K2) yang nasibnya terkatung-katung akibat tidak lulus seleksi dan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mengadukan nasib mereka kepada wakil rakyat di DPRD Majalengka, Rabu (17/12). Kepada wakil rakyat, mereka meminta agar dicarikan solusi kepada pemerintah supaya nasib mereka sedikit ada harapan dan kejelasan. Mengingat saat ini, pemerintah pusat belum juga bereaksi membuat kebijakan maupun langkah dalam menyelesaikan persoalan honorer yang tersisa. Pertemuan ini juga dihadirkan leading sector terkait seperti BKD dan Dinas Pendidikan. Salah satu perwakilan honorer, Irawan dan Abdul Rojak menuturkan, pihaknya memahami keterbatasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang untuk saat ini tidak punya kewenangan menentukan nasib tenaga honorer, karena kebijakannya sudah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya juga mengharapkan adanya kebijaksanaan pemkab memberikan perhatian dalam bentuk lain, misalnya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam bentuk peningkatan insentif, mengingat selama ini tenaga honorer dihargai sangat minim dengan mendapat upah kerja yang sangat kecil. “Sampai sekarang masih banyak tenaga honorer yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp75 ribu per bulan, karena itu kami memohon kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian sebelum ada kepastian mengenai nasib tenaga honorer dari pemerintah pusat,” harapnya. Sementara itu, menanggapi aduan ini Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Abdul Ajid SSos menyebutkan jika pemkab tidak memiliki kewenangan lagi terhadap kelanjutan proses tenaga honorer, karena sesuai instruksi pemerintah pusat penanganan tenaga honorer yang tersisa sudah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Seperti yang kita ketahui bersama, sekarang ini semua kebijakan terkait honorer yang tersisa, sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Daerah hanya pelaksana, termasuk dalam seleksi CPNS yang dilakukan pada November lalu,” ujarnya. Mengenai harapan agar ada perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, dia mengaku tidak berwenang memutuskan hal ini, karena ranahnya merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pemangku kebijakan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Drs H Toyib Al-Nasiri MPd menjelaskan, para tenaga honorer yang masih tersisa di Majalengka paling banyak jumlahnya berada bawah Dinas Pendidikan, setidaknya ada 4 ribuan tenaga honorer, baik itu K2 maupun honorer swasta di sekolah-sekolah yayasan. Dari jumlah tersebut, paling banyak berada di lembaga pendidikan TK dan PAUD. “Sejak adanya peraturan pemerintah No 48 tahun 2005, kami belum pernah mengangkat atau mengeluarkan SK tenaga honorer baru, yang sebelum-sebelumnya pengangkatannya dilakukan oleh yayasan penyelenggara pendidikan untuk di swasta dan komite sekolah untuk sekolah negeri,” tuturnya. Pihaknya juga telah menegaskan kepada kepala sekolah agar tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer sekalipun sekolah membutuhkan, agar tetap mematuhi aturan dan regulasi yang ada saat ini. (azs)
Tenaga Honorer Minim Insentif
Kamis 18-12-2014,08:55 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :