KEJAKSAN – Pasca penahanannya, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar belum menjalani pemeriksaan. Pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH saat dihubungi Radar mengatakan, sampai sekarang penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maksum, karena penyidik kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi yang lain terlebih dahulu. Namun demikian Nusirwan menegaskan, ada saatnya nanti penyidik akan memeriksa tersangka secara lebih mendalam, tapi materi pemeriksaan apa saja, dirinya enggan menjelaskan. Dengan alasan itu bersifat rahasia karena terkait dengan penyidikan. ‘‘Kemungkinan saksi-saksi dulu, untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu dekat ini belum ada,“ kata mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro. Kajari Acep Sudarman SH MH menjelaskan, penyelesaian berkas perkara terhadap tersangka Maksum mudah-mudahan secepat mungkin. Namun demikian, kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun tersangka ditahan, nanti saat proses pemeriksaannya harus didampingi penasehat hukum. Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Maksum seperti halnya penyidik memeriksa ulang Ali Hadiyanto setelah ditahan. ‘‘Yang jelas, kejaksaan tetap menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah,“ ujarnya Untuk saat ini, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, nanti bisa diperpanjang kembali menjadi 40 hari masa penahanan. Disinggung kemungkinan akan menyita aset dari para tersangka, Acep menegaskan sampai sekarang kejaksaan belum melakukan penyitaan aset milikl tersangka karena belum mendapatkan laporan dari penyidik. (abd)
Kejaksaan Belum Periksa Prof Maksum
Kamis 18-12-2014,09:43 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :