JAKARTA - Dua kubu di internal Partai Golongan Karya (Golkar) sudah menetapkan juru runding. Namun, nuansa pesimistis sudah muncul sebelum para juru runding itu bertemu. Kubu Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali menilai, penyelesaian melalui pengadilan jauh lebih konkret dan punya kepastian hukum daripada perundingan. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil munas Bali Bambang Soesatyo menilai, kecil kemungkinan jalan islah melalui tim perundingan kedua pihak menemukan kata sepakat. Dia pesimistis karena dinamika dan perkembangan kedua pihak menunjukkan belum adanya semangat untuk mencapai penyatuan kembali melalui perundingan. ”Jalan terbaik, menurut saya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, ya jalur hukum melalui pengadilan,” ujar Bambang. Bambang mengatakan, pengadilan bisa melakukan pembuktian berdasar dokumen yang ada. Dengan begitu, akan diketahui proses munas Partai Golkar mana yang sah berdasar ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai dan UU Parpol. Proses pengadilan lebih menjamin adanya pemeriksaan dokumen lengkap daripada yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM. ”Karena Kemenkum HAM tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data munas Bali dan munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen munas dibuka secara transparan,” ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar itu. Bambang menilai, melalui pengadilan, publik bisa melihat kepengurusan DPP mana yang lengkap. Bambang menyebut munas Bali memiliki dukungan 34 DPD I Partai Golkar dan lebih dari 400 DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar. ”Kepengurusan hasil munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap munas Jakarta yang ditandatangani perwakilan 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia,” terang dia. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Komunikasi, Informasi, dan Penggalangan Opini versi munas Jakarta Leo Nababan mengatakan bahwa pihaknya enggan menggunakan mahkamah partai untuk islah. Sebab, menurut dia, mahkamah partai di kepengurusan Ical sudah mati. ”Karena kepengurusan Ical sudah dinyatakan demisioner saat munas Bali dan munas Ancol. Jadi, mahkamah partai juga ikut demisioner,” jelasnya. Sebagai gantinya, Agung sudah menunjuk tim khusus yang berisi lima orang. Mereka adalah Yoris Raweyai, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar Sudarsa, Andi Mattalatta, dan Ibnu Munzir. Tugas lima orang itu adalah berunding dengan pihak Ical. (bay/aph/c11/fat)
Dua Kubu Golkar Pesimistis Islah
Jumat 19-12-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :