KANDANGHAUR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (Kurtilas). Meski demikian, Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di setiap lembaga pendidikan dasar maupun menengah. “Kurtilas memang dihentikan, tapi untuk ekskul Pramuka tetap berjalan di semua sekolah,” tegas Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu, Kasmita SPd kepada Radar, kemarin. Sebab menurut dia, sampai dengan sekarang belum ada pembatalan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menjadi dasar regulasi yang menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Disamping itu, penetapan Pramuka menjadi ekskul wajib juga menjadi keputusan tiga lembaga yakni Kemendikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka. Beberapa hal yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib, antara lain melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemendikbud. Alasan lainnya yang tidak kalah penting, Pramuka mengajarkan banyak nilai mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian yang dinilai sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni membentuk anak didik yang memiliki karakter. “Jadi secara regulasi tidak ada pembatalan. Seiring dengan itu Pramuka tetap dibutuhkan untuk membentuk karakter generasi muda. Karena itu, kepada semua sekolah tidak galau terhadap eksistensi ekskul Pramuka, tetap jalan,” tegas Kasmita. (kho)
Pramuka Tetap Menjadi Ekskul Wajib
Jumat 19-12-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :