Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unwir Divonis Minggu Depan INDRAMAYU – Tarkono (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Salamah (21), mahasiswi FKIP Universitas Wiralodra (Unwir), mengaku menyesali perbuatannya. Untuk itulah ia meminta majelis hakim memberikan keringan hukuman atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan Tarkono disampaikan saat mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (2/8). Pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima SH disampaikan Tarkono melalui kuasa hukumnya, Sri Kurniasih SH. Sri mengakui, kesaksian yang diungkapkan para saksi memang banyak memberatkan kliennya. Namun, ada beberapa hal yang meringankan Tarkono. Di antaranya terdakwa selama menjalani persidangan selalu bersikap sopan dan tidak menyulitkan. Tarkono juga telah mengakui perbuatannya terhadap Salamah. “Perbuatan terdakwa memang telah melanggar hukum. Namun Tarkono masih muda dan masih membutuhkan bimbingan orang tua. Ia juga masih memiliki masa depan yang bisa merubah hidupnya ke arah lebih baik. Untuk itulah kami memohon kepada majelis hakim agar bisa menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” kata dia. Usai membacakan pembelaan, majelis hakim yang dipimpin Tjondro Wiwoho SH MH didampingi Sobandi SH MH dan Raden Heru Kuntodewo SH, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima SH untuk melakukan tanggapan. Bima mengatakan dirinya tidak akan melakukan tanggapan kembali, dan tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim,” ucap dia. Dalam sidang kali ini, ada yang berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya. Jika saat beberapa sidang sebelumnya terjadi keributan, kali ini aparat kepolisian lebih antisipatif menjaga ketat erdakwa Tarkono. “Sebenarnya kami telah menyiapkan pengunjung dengan menggunakan 5 truk, namun itu dibatalkan karena cuma pembacaan pembelaan. Mungkin di sidang vonis nanti, kami akan membawa massa lebih banyak. Semoga, majelis hakim bisa memberikan vonis yang setimpal kepada terdakwa Tarkono,” kata Sanan, orang tua almarhumah Salamah. Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap terhadap Tarkono akan digelar Rabu 11 Agustus mendatang. (alw)
Menyesal, Tarkono Mohon Keadilan
Senin 02-08-2010,22:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,20:30 WIB
Innalillahi, Dua Jamaah Haji Asal Cirebon Wafat Saat Jalankan Ibadah Haji 2026
Kamis 21-05-2026,22:03 WIB
Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan Kemanusiaan Gaza Sudah Tinggalkan Israel
Kamis 21-05-2026,18:18 WIB
PCNU Cirebon Raya Ajukan Kota dan Kabupaten Cirebon sebagai Tempat Muktamar ke-35 NU
Kamis 21-05-2026,15:01 WIB
Proyek Strategis: Selain Tol Cikumis, Kuningan Juga Dilintasi Jalan Lingkar Utara Jawa Barat
Kamis 21-05-2026,20:02 WIB
Kecelakaan Maut Bekasi Timur Terungkap, Taksi Mogok di Rel Picu Tabrakan KRL
Terkini
Jumat 22-05-2026,14:31 WIB
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35, Dinilai Kuat Secara Historis dan Spiritual
Jumat 22-05-2026,14:00 WIB
Jalan Rusak di Kota Cirebon: Bertahun-tahun Belum Diperbaiki, DPRD Ungkap Kendala
Jumat 22-05-2026,13:30 WIB
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Jumat 22-05-2026,13:00 WIB
Bocor! Percakapan Eliano dengan Tijjani Reijnders Tentang Persib Jelang Laga Penentuan
Jumat 22-05-2026,12:30 WIB