CIREBON - Lusi Juni Harnila (21) dan Aldi (24) akhirnya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Noor SH, setelah terbukti melanggar Pasal 339 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, Kamis (18/12) kemarin. Lusi yang saat itu terlihat modis mengenakan sepatu putih yang dipadukan jeans biru ketat dengan jilbab dan baju batik, terlihat sesekali mengusap air matanya. Sementara duduk di sisi sebelah kanannya, sang jagal laki-laki, Aldi yang nampak sedikit gemuk dari sebelumnya dan bedanya kali ini Aldi selalu memegang tasbih di tangan kanannya. Kedua sejoli eksekutor pembunuhan terhadap Elza Natalia (36) warga Perumahan Taman Weru Permai pada Selasa (10/6) lalu itu, terlihat hanya didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, turut dibacakan pula kronologis kejadian dimana awal dari kasus pembunuhan tersebut bermula dari terdakwa Lusi yang meminta uang untuk berbelanja, namun saat itu Aldi tidak punya uang sehingga timbul niat dari Lusi untuk melakukan tindak kejahatan dengan memoroti mantan pacar Lusi. Namun tak ada satu pun yang berhasil dihubungi Lusi, sehingga akhirnya tujuan dari aksi kejahatan baru muncul saat Lusi melihat HP Aldi dan menemukan nama Elza Natalia. Keduanya pun awalnya hanya berencana membuat teler korban dan mengambil hartanya dengan cara mencampur minuman yang disajikan dengan dicampur tramadol. Namun nasib berkata lain, korban Elza menolak minuman yang diberikan dan pelaku akhirnya mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban dengan tas dan membekap wajahnya menggunakan bantal. Korban pun selanjutnya tewas, harta bendanya diambil seperti sebuah mobil Nisan March, uang tunai Rp3 juta, beberapa buah HP dan sebuah cincin. Selain membunuh korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian membuang Timothy, putra korban ke Jl Dampu Awang Kerangkeng. Setelah sedikit membacakan tentang kronologis kejadian, majelis hakim kemudian membacakan tuntutan dan pertimbangan majelis. Akhirnya eksepsi yang diajukan pelaku melalui kuasa hukumnya ditolak majelis hakim dan kedua pelaku dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum dan memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu guna menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara JPU, Fitri SH memilih menunggu langkah yang akan diambil kuasa hukum terdakwa. Kakak kandung Elza, Fredy Marlis saat ditemui Radar di PN Sumber mengaku dirinya menerima putusan tersebut walaupun berat, karena keputusan apapun tidak bisa mengembalikan adiknya yang telah tewas dibunuh. Menurutnya, kini ia dan keluarganya tinggal menunggu sidang vonis untuk kasus penculikan Timothy. “Untuk sidang penculikannya sudah masuk ke tahap penuntutan, kemarin dituntut 15 tahun untuk penculikannya,” ungkapnya. (dri)
Sepasang Kekasih Dihukum 17 Tahun
Jumat 19-12-2014,09:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,13:03 WIB
Kios Vermak Jins di Sendang Cirebon Digeruduk Massa, Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Sabtu 30-05-2026,06:00 WIB
Dedi Mulyadi Terima Replika Rumah Pohon Korowai, Simbol Pesan Jaga Hutan Papua
Sabtu 30-05-2026,04:01 WIB
JAPFA Cirebon Ajak Ibu-Ibu Olah Sampah Jadi Ecoenzyme dan Sabun Organik
Sabtu 30-05-2026,12:00 WIB
Hari Terakhir SPMB Maung, SMAN 2 Cirebon Tembus 600 Lebih Pendaftar
Sabtu 30-05-2026,08:03 WIB
Bupati Majalengka Soroti Kerusakan Rumput Sintetis Alun-Alun, Minta Segera Diperbaiki
Terkini
Minggu 31-05-2026,02:00 WIB
Misteri Kematian Pemuda Cirebon di Jembatan Kanci, Keluarga Lapor ke Polresta Cirebon
Sabtu 30-05-2026,22:03 WIB
Veda Ega Pratama Start Posisi 13 di Moto3 Italia 2026, Siap Kejutkan Rival di Mugello
Sabtu 30-05-2026,21:02 WIB
Daisuke Sato Akhirnya Buka Suara! Ungkap Fakta di Balik Sanksi FIFA untuk Persib Bandung
Sabtu 30-05-2026,20:28 WIB
Jelang Final Liga Champions 2026, Arsenal Bawa Modal Besar Usai Juara Premier League
Sabtu 30-05-2026,20:04 WIB